Ini Pandangan Dosen HTN UKSW Salatiga Terkait Mosi Tidak Percaya di DPRD Sumtim

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Salatiga, Savanaparadise.com,- Polemik Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan 4 Fraksi di DPRD Sumba Timur menjadi perdebatan yang menarik pada beberepa pekan terakhir ini. Hal ini juga memantik diskusi yang menarik bagi sebagian kalangan di Jagat maya. diskusi ini tentu menimbulkan pro dan kontra tapi masyarakat wajib mendapat penjelasan yang berimbang dari para Pakar Hukum Tata Negara (HTN).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Dr Umbu Rauta, SH, MH, mengatakan polemik yang terjadi di Sumba Timur, bukan polemik antara Ketua DPRD dan Bupati.

Ia menjelaskan polemik yang terjadi saat ini, itu dalam kapasitas bukan jabatan mereka masing-masing. Hanya saya pada saat yang sama, kedua orang tersebut memegang jabatan publik.

Baca Juga :  KTM GMNI Di Ikuti Cabang Se NTT

” Seharusnya jika tindakan itu dianggap pelanggaran hukum pidana atau melanggar kode etik anggota dewan, maka cukup dilokalisir untuk diselesaikan menurut hukum pidana dan peraturan tata tertib di DPRD,” kata Umbu Rauta yang juga Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga, ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi, Jumad, 07/08/2020.

Sosok yang pernah mengikuti seleksi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini mengatakan Mosi tidak percaya itu upaya politik semata bukan upaya hukum.

Terkait itu Umbu Rauta meminta para pejabat yang terkait dalam polemik itu agar memberikan teladan tentang cara hukum yang baik.

” Pejabat publik di daerah harus memberi teladan kepada masyarakat tentang cara berhukum yang baik,” katanya.

Pria asal Sumba Tengah ini juga mengatakan dalam kaitan dengan jabatan Pimpinan DPRD, mosi tidak percaya tidak memiliki relevansi karena penentuan Pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota, tapi ditentukan oleh parpol pemenang pemilu secara berturut-turut.

Baca Juga :  Anak Anggota Propam Polda NTT Jadi Korban Penculikan

” Saya berharap, relasi kelembagaan antara Pemda dan DPRD tetap berjalan apa adanya, sambil proses hukum pidana dan penegakan kode etik berjalan,” kata Umbu Rauta yang juga Staf Tidak Tetap Pada Kelompok DPD MPR ini.

Ia menjelaskan Mosi Tidak Percaya atau Vote of No Confidence lazimnya praktik di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dilakukan oleh Parlemen terhadap kebijakan Pemerintah, sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya perdana menteri.

Dijelaskannya dalam konteks Indonesia, mosi tidak percaya bisa saja dilakukan oleh anggota organisasi terhadap pimpinannya, yang kebijakan atau tindakannya dianggap keluar dari asas, visi, misi, dan tujuan organisasi. Misalnya organisasi yang pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota dan eksistensi pimpinan sangat bergantung pada anggota.

Ia berharap polemik yang terjadi tidak boleh mengganggu kinerja internal kelembagaan masing-masing maupun hubungan antara kelembagaan, agar pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga dengan baik. (SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca