Ikatan Keluarga Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Tolak Proyek Geothermal di Ende NTT

Ikatan Keluarga Ende Lio Sare saat menyerahkan dokumen badan hukum IKELS ke Polsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,-Keberadaan proyek pembangunan geotermal di Sokoria Mutubusa dan penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tahun 2017 yang lalu melalui Surat Keputusan Mentri ESDM menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Flores-NTT.

Mereka angkat bicara, menolak kehadiran proyek geotermal dan mendesak pemerintah segera menghentikan aktifitas proyek geotermal yang sedang berjalan di daerahnya masing-masing dan mendesak pemerintah segera mencabut penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Bacaan Lainnya

Buntut aspirasi tak di respons pemerintah, bertepatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis, 5 Juni 2025, beberapa daerah yang ada di NTT seperti, Ende, Nagekeo, dan Manggarai melakukan aksi damai, menolak proyek geothermal.

Respons penolakan yang sama terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat. Penolakan ini tak hanya datang dari elemen masyarakat yang mendiami dan tinggal di Kabupaten Ende.

Kali ini penolakan itu datang dari organisasi Diaspora Ende-Lio, Ikatan Keluarga Ende Lio Sare (IKELS) yang tinggal di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut IKELS kehadiran proyek gothermal memberikan dampak negatif bagi lingkungan, alam, dan manusia di sekitar lokasi keberadaan proyek tersebut.

“Bupati Ende harus punya sikap tegas untuk menolak kehadiran geothermal ini karena masyarakat Kabupaten Ende mayoritasnya adalah petani dan pekebun. Mereka hidup dari hasil pertanian dan perkebunan”, kata Ketua IKELS, Quirinus Parwono Rasi melalui pers release yang di terima media ini, Minggu, (8/6/25).

Quirinus juga mengingatkan Bupati Ende dan Gubernur NTT agar memperimbangkan kembali secara baik dan matang dampak dari keberadaan proyek geothermal demi keberlangsungan hidup generasi selanjutnya.

“Jangan lagi menyusahkan masyarakat.Hadirnya geothermal juga pasti akan berdampak pada hasil pertanian dan perkebunan, khususnya di daerah yang terdampak”, ungkapnya.

Ia menegaskan, atas dasar pertimbangan itu IKELS menyatakan sikap menolak hadirnya proyek geothermal di wilayah NTT dan Ende secara khusus.

“Sikap kita Ikatan Keluarga Ende Lio Sare dengan tegas menolak geotermal karena dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat secara khusus di daerah terdampak”, tegas mantan Sekretaris Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur ini.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Koordinator IKELS, Anwar Kasim. Ia juga menyatakan menolak geothermal

“Dari saya sendiri sangat setuju menolak geothermal. Karena itu sangat merusak lingkungan”, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ribuan massa aksi tolak proyek pembangunan Geothermal melakukan demostrasi di Kantor DPRD Ende, pada Kamis, (5/6/25).

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende ini sebelumnya melakukan long march dari Gereja Mautapaga menuju Kantor DPRD Ende

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti, Mahasiswa, Organisasi PMKRI, Orang Muda Katolik (OMK) se-Kevikepan Ende, Umat, Para Biarawan/Biarawati, Para Mosalaki, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Aksi yang dilakukan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Terpantau, sepanjang jalan, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan sikap menolak proyek pembangunan Geothermal dan mendesak pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut SK Penetapan Pulau Flores sebagai pulau Panas Bumi.

Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘TOLAK GEOTHERMAL LINDUNGI BUMI KITA #SAVE ENDE#SAVE FLORES#, FLORES NUSA BUNGA BUKAN NUSA TAMBANG!!!, Rawat Bumi Tanpa Melukai: Tanam Pohon, Atasi Sampah, Hentikan Proyek Geothermal, SUARA KAMi SUARA ALAM JERITAN ALAM JERITAN KAMI’.

Sesampainya di Kantor DPRD Ende, massa aksi diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Ende. Sebelum menyerahkan pernyataan sikap dan berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende, melalui Ketua PMKRI Ende, Marselino Erlan Le’u membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende;

  1. Menolak dengan tegas penetapan wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko dar Lesugolo sebagai titik-titik baru pengembangan proyek geothermal di Kabupaten Ende berdasarkan data sumber panas bumi yang dikeluarkan oleh Direktorat Panas Bumi DJEBTKE-KESDM 2020.
  2. Mengutuk keras tindakan intimidasi dari pihak mana pun kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada di wilayah aktivitas geothermal.
  3. Mengutuk upaya manipulasi pengalihan kepemilikan tanah masyarakat menjadi milik perusahaan pengembang proyek geothermal dengan cara represif dan Intimidatif.
  4. Menolak dengan tegas pembangunan proyek geothermal di seluruh Flores umumnya dan di Kabupaten Ende khususnya, karena dipandang menyalahi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk menyatakan sikap secara kelembagaan menolak proyek geothermal di Kabupaten Ende.
  6. Mendorong pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk bersama warga masyarakat Kabupaten Ende menyuarakan penolakan proyek geothermal kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI agar mencabut penetapan Flores sebagai pulau geothermal dan mencabut penetapan titik-titik geothermal di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
  7. Masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan listrik, namun mayoritas masyarakat Kabupaten Ende adalah petani yang hidup dari tanah dan air bukan dari geothermal. Karena itu kami menolak proyek geothermal dan siap melakukan perlawanan jika tanah-tanah kami dicaplok untuk kepentingan proyek geotherm Untuk itu kami menganjurkan kepada pemerintah untuk mengembangkan en terbarukan dan lebih ramah lingkungan seperti energi matahari, energi ang energi arus laut dan energi biomassa.
  8. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk mendorong Bupati Ende agar menin kembali dan mencabut Surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan d Penetapan Bangunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ende N BU.260/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020 kepada PT. Sokon Geothermal Indonesia sebagai pihak yang akan melakukan eksplorasi da eksploitasi geothermal di wilayah Detusoko, Jopu dan Kombandaru.

Tak hanya aksi di Kantor DPRD Ende, massa aksi juga melakukan aksi damai di Kantor Bupati Ende untuk menyampaikan aspirasi mereka. (CR/SP)

Pos terkait