Hasil Tracing Kontak Pasien Covid-19 Nagekeo ditemukan di Maropokot

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2020 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbay, Savanaparadise.com,- Kabupaten Nagekeo sudah masuk Zona Merah pasca satu warga diumumkan positif Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 terus melakukan tracing terhadap siapa yang melakukan kontak dengan pasien 01.

Hasil tracing yang dipimpin oleh Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda menemukan satu warga Maropokot yang mempunyai riwayat kontak dengan pasien, Rabu, 13/05/2020.

Warga Maropokot berinisial AN (28) ini dikunjungi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19. Silvester Teda melakukan dialog dengan AN dalam jarak 4 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan itu Silvester Teda didampingi, Ketua RT setempat, Kletus Mete Niga, Bidan Desa, Monica Wea serta kerabat dekat AN.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

” Saya salah satu pekerja diwarungnya yang sudah bekerja selama 3 tahun lebih.” kata AN dalam kesempatan itu.

AN menjelaskan pada tanggal 7 Mei 2020 pukul 17.00 wita lewat sampai dengan pukul 21.00 wita mengaku sempat duduk ngobrol jarak dekat dengan pasien Terkonfirmasi positif rapid test.

AN menjelaskan lebih lanjut pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei Ia pulang kerumahnya di desa Maropokot.

Silvester Teda mengatakan pengakuan AN itu sangat membantu dirinya dan juga untuk keluarga AN.

” Corona ini sangat berbahaya. Bisa membunuh kita . Virus itu tidak seperti pilek biasa. Jadi rajin-rajin kita mencuci tangan memakai sabun . Rajin memakai masker sehingga ketika kita batuk dan bersin-bersin cairan yang kita keluarkan itu akan terpercik muka kita sendiri sehingga virus itu tidak menular ke orang lain,” kata Slivester dihadapan AN dan kerabatnya.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

Silvester mengatakan AN harus dikarantina Selama 14 di kamar tidak boleh lakukan kontak fisik dengan siapapun. Lebih teknis nya akan dipantau oleh ibu bidan desa .

” yang lain akan kita dekati untuk melakukan penelusuran kepada mereka-mereka yang sudah melakukan kontak fisik dengan saudari kita pasien 01,” kata Silvester.

Bidan Desa Maropokot, Monika Wea mengatakan AN akan dilakukan Rapid Test.

” Kami sudah konfirmasi dengan tim medis kabupaten. setelah alat rapid test tiba maka kami akan langsung melakukan rapid terhadap AN, kata Monica (FR03)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru