Ende, Savanaparadise.com,- Sidang kasus investasi bodong yang menjerat Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun telah inkracht setelah Pengadilan Negeri Ende memutuskan Muhamad Badrun di penjara 7 tahun dan ganti rugi Rp. 10 Milyar, ditambah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (Subsider).
Anehnya, setelah mendengar putusan pengadilan, para Nasabah lalu melakukan aksi demo persis di halaman kantor Pengadilan Negeri Ende.
Dalam aksi demo, para Nasabah bukannya menuntut agar terdakwa Direktur PT ADS, Muhamad Badrun mengembalikan sejumlah uangĀ milik mereka melainkan mereka meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Ende membebaskan terdakwa Badrun.
Permintaan para pendemo ini bukannya tanpa alasan, melainkan mereka berharap apabila pengadilan memenuhi permintaan mereka untuk membebaskan terdakwa dengan satuĀ harapan bahwa eks Direktur PT ADS ini bisa mengembalikan sejumlah uang milik mereka.
Walaupun mereka merasa tuntutannya sulit di kabulkan oleh pihak pengadilan. Akan tetapi para Nasabah tetap nekat dan ngotot meminta pihak pengadilan untuk memenuhi permintaan mereka agar terdakwa Muhamad Badrun di bebaskan.
Situasi sempat memanas, ketika ada mobil tahanan jaksa yang ditumpangi terdakwa ingin meninggal kantor Pengadilan Negeri Ende. Para Nasabah pun melakukan blokade jalan. Sejumlah aparat Polisi dari Polres Ende pun berusaha menenangkan para pendemo.
Akhirnya, para Nasabah yang melakukan aksi demo berhasil ditenangkan setelah pihak pengadilan, kejaksaan dan pihak terdakwa masuk untuk menggelar pertemuan terbatas dan hasil akhirnya pihak Nasabah akan melakukan pertemuan yang akan di gelar pada, Selasa (11/01/22) yang akan datang.
“Tadi kita buat forum kecil, dimana ada terdakwa, pengacaranya, perwakilan anggota, dan perwakilan komisaris. Sudah disampaikan disini tadi dan sekarang sudah mulai tenang”, ungkapnya Juru Bicara Pengadilan Negeri Ende, Putu Renatha Indra kepada wartawan, di ruangan terbuka kantor Pengadilan Negeri Ende, Jumat (07/01/22).
Putu Renatha, menjelaskan soal putusan pengadilan terhadap terdakwa merupakan putusan final yang tidak dapat di ganggu gugat.
Kalau memang para Nasabah berkeberataan dengan putusan tersebut, jelas Putu Renatha, ada ruang tersendiri bagi para Nasabah untuk meminta kuasa hukumnya melakukan upaya banding.
Pantauan media ini, usai pertemuan terbatas, para Nasabah pun akhirnya satu persatu tinggalkan kantor pengadilan menuju ke rumah masing-masing secara tertib, aman dan damai.
Penulis: Chen Rasi
Editor: Yuven Abi