Hadapi Gugatan Tunas, KPUD NTT Tunjuk Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2013 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Guna menghadapi sidang perdana gugatan hasil Pilgub yang di ajukan paket di Mahkama Konstitusi yang akan di gelar pada 16 april mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap menghadapi gugatan Pasangan Tunas yang di gelar pada tanggal 16 april mendatang di MK”, kata Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, kepada wartawan, Rabu (10/4) di kupang.

Baca Juga :  Etika Berkendara Bisa Mencegah Laka Lantas

Sebagai bentuk kesiapan, kata Djidon, KPUD NTT juga sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P.Ekon

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan calon gubernur NTT yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena (Tunas) pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas, kata Djidon, antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L.Foenay – Paul Edumundus Tallo. Paket Tunas juga menggugat pembagian sembako oleh pasangan Estoh – Paul dan Frans Lebu Raya – Benny Litelnony (Frenly) kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub.

Baca Juga :  ARB; Golkar Konsisten Bangun Bangsa Dari Desa

Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan pasangan Esthon – Paul dan Frenly. Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata.

Sementara itu Pengacara paket Tunas, Syamsudin mengaku belum mendapat informasi dari MK terkait jadwal sidang. Pada prinsipnya mereka siap menunggu kepastian jadwal dari MK (Elas)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca