Gubernur Larang Berikan Pokir, Ini Kata DPRD Ende

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan agar Bupati Ende tidak memberikan pokir kepada DPRD Ende.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur saat meninjau lokasi ternak sapi dikelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Sabtu, (27/6/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Ende dari partai Golkar, sekaligus ketua fraksi, Maria Margareth Siga Sare pun angkat bicara soal Pokok Pikiran atau yang lebih dikenal Pokir.

Baca Juga :  Berkunjung ke Ende, Brigjen TNI Legowo: Ende Itu Sangat Cantik, Toleransinya Juga Luar Biasa

Menurut Megi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat, sudah barang tentu harus dilibatkan dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen.

Bahwasan sebelum tahap dan penyusunan dokumen itu merupakan hasil kajian permasalahan daerah yang diperoleh DPRD melalui rapat dengar pendapat ataupun lewat reses.

Selanjutnya Pemerintah menyelelaraskan hasil reses/usulan tersebut dengan sasaran dan prioritas pembangunan.

Hal ini di ungkapan oleh Megi Siga Sare usai pembagian sembako kepada warga di kelurahan Kelimutu, RT. 02/RW.01, Senin, (29/6/2020).

Selanjutnya, Megi pun mengatakan, tentunya Gubernur punya alasan sendiri dan pasti ada hal yang menggelitik sehingga dia mengeluarkan steatmen demikian.

Baca Juga :  Pakai Kapal Khusus Ternak, NTT Siap Pasok Sapi ke DKI

” Dan saya berpendapat bahwa pokok pikiran (Pokir) DPRD juga sesuai dengan regulasi, asalkan segala sesuatu riil untuk rakyat,” tambahnya.

Menurutnya, pokok pikiran DPRD merupakan hasil risala rapat dengar pendapat atau melalui penyerapan aspirasi melalui hasil reses.

” Nah, selanjutnya dari hasil reses tersebut dibawah oleh anggota DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif, jelas Megi.

Menurutnya lagi, kalau memang ada regulasinya, semua asas dan manfaatnya dapat, saya rasa tidak masalah, apalagi riil untuk kepentingan rakyat.

“tentunya yang harus kita hindari adalah apabila merugikan masyarakat banyak, Ungkap Dia.(Chen02)

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Berita ini 2 kali dibaca