Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menilai 100 hari kerja Bupati, Drs. David Juandi dan Wakil Bupati, Drs. Eusebius Binsasi belum ada progres yang signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis C. Ratrigis saat audiens dengan Bupati TTU yang diterima oleh Wakil Bupati TTU, Eusebius Binsasi dalam menyikapi 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih.
Menurut Francis di tahun 2021 Kabupaten TTU dimasa bakti Bapak Drs. David Juandi dan Bapak Drs. Eusebius Binsasi pasca dilantik, berjanji untuk membuat perubahan dengan melakukan penataan kota dan juga penataan birokrasi.
Program tersebut merupakan target yang harus dicapai oleh Bupati dan wakil Bupati TTU dalam kurun waktu 100 hari. Namun, fakta pelaksanaan program 100 hari kerja sampai dengan berakhirnya masa 100 hari kerja GMNI Kefamenanu menilai terdapat kesenjangan yang terjadi.
“Yang menjadi fokus penataan kota dari Bupati dan wakil Bupati meliputi beberapa poin yakni, merenofasi tugu-tugu di wilayah kota Kefamenanu, perbaikan Traffic light dan lampu jalan kota Kefamenanu, serta menata kebersihan lingkungan kota, GMNI Kefamenanu melihat adanya ketidakefektifan dalam capaian 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTU”, kata Francis melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi SP, Senin (21/6/21).
Oleh karena itu, ujar Francis sebagai organisasi pengontrol kebijakan, GMNI Cabang Kefamenanu menyoroti beberapa point penting dalam pelaksanaan program 100 hari kerja, yakni, pertama soal penyediaan tempat pembuangan sampah yang belum memadai diwilayah kota Kefamenanu.
Mengenai hal ini, kata Francis GMNI Kefamenanu menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dapat menyediakan tempat pembuangan sampah sesuai klasifikasinya serta menyediakan tempat pengumpulan akhir (TPA) sampah diwilayah Kota Kefamenanu guna menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten TTU.
Hal kedua yang di soroti GMNI adalah Tugu yang dibangun dibeberapa titik dalam kota seperti persimpangan terminal, persimpangan Naesleu dan persimpangan Tulip yang belum dimanfatkan secara baik oleh pengendara kendaraan bermotor.
Menurut GMNI Keberadaan tugu ditengah perempatan kurang sesuai dalam mengatur kendaraan. Para pengemudi kerap mengabaikan arah yang harus dilaluinya hingga berujung pada kecelakaan.
Hal ini dikarenakan ruas jalan yang begitu sempit ditambah dengan tugu yang dibangun tanpa memperhatikan aspek pemanfaatan ruang.
Karenanya, GMNI kefamenanu menilai pembangunan tugu tersebut telah mengabaikan asas pemanfaatan dan keselamatan masyarakat.
“Menurut GMNI Kefamenanu perlu adanya pengaturan yang jelas dan tegas untuk fungsi utama dan fungsi tambahan penggunaan tugu tersebut agar tidak ada pelanggaran yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat”, jelas Francis.
Selain menyoroti pencapaian 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih TTU, Francis mengatakan GMNI sebagai organisasi yang
bertugas mengontrol jalanya roda pemerintahan perlu juga menyampaikan beberapa persoalan yang begitu serius seperti persolan kemisikinan di TTU.
Francis menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistic (BPS) TTU tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten TTU pada tahun 2020 berada pada angka 22,28 % artinya sebanyak 56,98 Orang masih berada pada garis kemiskinan dengan pendapatan perkapita sebesar Rp.386.990/bulan.
Menurutnya fenomena ini merupakan tanggungjawab semua pemangku kepentingan untuk bagaimana dapat merumuskan kebijakan -kebijakan strategis yang tepat sasaran dan berkeadilan agar dapat meminimalisir angka kemiskinan di Kabupaten TTU
Tidak hanya itu, rendahnya kualitas layanan publik, baik pendidikan dan kesehatan serta minimnya inovasi daerah untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi juga masih belum tercapai.
Disamping itu, masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur di Kabupaten TTU sehingga bagi GMNI Kefamenanu hal ini dapat berimplikasi pada sulitnya masyarakat desa untukmemasarkan hasil pertaniandan potensi yang dimilikinya”, ungkapnya.
Dari sejumlah persoalan diatas, katanya GMNI Kefamenanu menyuarakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU sebagai penyelenggara pemerintahan agar dapat memperhatikan masalah ini secara serius.
Lebih lanjut Francis menegaskan dari semua hal sudah di uraikan di atas, GMNI Kefamenanu merumuskan dalam beberapa poin rekomedasi dan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah TTU perlu memperhatikan kondisi infrastruktur jalan disetiap wilayah sebagai akses utama atau sarana penunjang yang mendukung masyarakat dalam mendistribusikan potensi alam masyarakat desa di kabupaten TTU.
2. Pemerintah Daerah perlu menindak tegas para pelaku bisnis atau usaha di
Kabupaten TTU yang memberikan upah atau gaji setiap karyawan atau
buruh yang tidak sesuai dengan standar upah minimum kabupaten/kota.
3. Potensi pertanian di TTU sendiri meliputi: lahan kering 187.650 ha, lahan basah 12.079 ha, serta padang penggembalaan 86.399 ha.Potensi– potensi ini belum dapat dikelola secara baik oleh masyarakat karena lemahnya SDM serta keterbatasan kemampuan masyarakat. Untuk itu perlu adanya kebijakan atau program strategis oleh pemerintah daerah yang diarahkan pada sector pertanian dan pengembangan potensi daerah guna menimimalisir angka kemiskinan di kabupaten TTU.
4. Dalam rangka mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani pada
Pemerintahan yang baru dan merujuk pada undang–undang Nomor14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka GMNI Kefamenanu mendesak semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melakukan publikasi APBD melalui media cetak Baliho maupun media eletronik untuk mudah diakses masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Bagi GMNI Kefamenanu transparansi informasi publik saat ini merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.
GMNI Kefamenanu juga menyarankan kepada pemda agar dalam birokrasi dalam hal ini setiap OPD yang ditempati dapat mengutamakan pengembangan inovasi program yang berdaya saing di pemerintahan yang modern. Karenanya Pemerintah Daerah perlu memperhatikan basic ilmu dalam penempatan jabatan–jabatan fungsional dilintas birokrasi TTU.
5. Dalam rangka meningkatkan ekonomi Desa, dengan adanya BUMDes sebagai pilar utama penggerak ekonomi Desa mengalami stagnasi dalam pengelolaannya. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman manejemen dalam pengelolaan BUMDes dan lemahnya pemetaan potensi kekayaan alam didesa serta keterbatasan jaringan pasar.
Selain beberapa poin di atas, jelas Francis GMNI Kefamenanu juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dapat membangun mitra kerja bersama BUMdes. Pada jenis-jenis komoditi strategis dengan kembali menggerakan BUMD sebagai sektor utama yang menyiapkan jaringan pasar bagi BUMDes dalam pendistribusian potensi alam atau komoditi milik BUMDes.
Melalui keterangan tertulis juga, Francis mengatakan secara organisatoris GMNI Kefamenanu cukup kecewa atas sikap Bupati yang tidak hadir saat audiens bersama Mahasiswa guna mengevaluasi 100 hari kerjanya.
“Kita merasa sangat kesal atas absennya Bupati pada evaluasi program 100 hari kerja”, tegasnya.
Karena ketidakhadiran Bupati, katanya alasan GMNI kefamenanu menilai Bupati TTU sangat tidak kooperatif. (Red)