GERBANG Desak Pemda Belu Segera Mekarkan Malaka

- Jurnalis

Senin, 29 Oktober 2012 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Para Mahasiswa dari berbagai elemen gerakan yang tergabung dalam aliansi GERBANG (Gerakan Anak Batas Negeri) mendesak pemerintah Kabupaten Belu untuk segera melakukan pemekaran Kabupaten Malaka.

Aliansi yang merupakan gabungan dari Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMA) Kefamenanu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) melakukan aksi damai di kantor bupati Belu dan berakhir di kantor DPRD setempat, senin, 29/10, di Atambua.

Massa yang berjumlah sekitar 50 orang ini membawa spanduk yang bertuliskan ” Bapak Mengapa Malaka Tidak Mekar? Putra dan putrimu ada di pundakmu”. Di kantor Bupati, para demonstran di terima oleh Wakil Bupati Belu, Lodovikus Taolin.

Aksi ini merupakan bentuk protes karena berlarut-larutnya proses pemekaran Kabupaten Malaka menjadi daerah otonomi baru.

Menurut ketua umum GERBANG Nandito Fatin dan Petrus Kanisius Nahak dalam orasinya mengatakan inisiatif pemekaran Malaka melalui proses yang begitu berat dan sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Belu, terutama masyarakat bagian selatan sampai saat ini belum terrealisasi.

Baca Juga :  Warga Pantar Ajukan Pemekaran DOB Ke Mendagri

Padahal menurut Nandito sementara syarat dari pembentukan kabupaten Malaka yang tercantum dalam bab III (tiga) pasal 3 Undang-Undang No 32 tahun 2004 antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah sudah di penuhi oleh calon kabupaten Malaka.

Wakil bupati belu Taolin Ludovikus, BA saat di temui para aktivis di ruang kerjanya mengatakan bahwa proses pemekaran Kabupaten Malaka masih menunggu karena masih harus melalui mekanisme dan kriteria yang ada.

“ Jadi jangan membuat situasi menjadi ribut tetapi pemekaran pasti jadi bukan tidak jadi tetapi sedang menunggu proses yang masih berjalan dan Pemda Belu tidak diam” ujar Taolin

Di kantor DPRD Masa aksi diterima oleh ketua DPRD Simon Guido Seran. Dalam audiens tersebut koordinator lapangan Frederikus Seran dalam orasinya mengatakan sudah saatnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di laksanakan sesuai pernyataan pemerintah daerah kabupaten Belu bahwa kabupaten malaka akan menjadi salah satu calon kabupaten perioritas dalam pembentukan DOB yang telah di tetapkan oleh DPRD.

Baca Juga :  Jonas Salean Minta Nakertrans Selidiki PHK 11 Karyawan Toko NAM

Fredik juga menambahkan sesuai rapat sidang paripurna DPRRI yang lalu pada tanggal 24 oktober 2012 menghasilkan keputusan bahwa hanya lima daerah yang masuk dalam pemekaran sesuai 19 usulan sedangkan Malaka tidak termasuk salah satu di dalamnya karena tanpa alasan yang tidak menentu.

Dalam audiens tersebut ketua DPRD Belu Simon Guido Seran menyimpulkan bahwa proses pemekaran Malaka belum bisa terjadi karena belum terselesaikan masalah Lotas yang terletak antara wilayah TTS dan Belu, tetapi proses pemekaran masih terus berjalan.

Guido berjanji untuk mempertemukan para aktivis gerbang untuk bertemu dengan pihak DPR-RI yang akan berkunjung ke Atambua pada tanggal 30 Oktober besok.(Mery)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca