Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsensius Sangu meminta agar kebijakan permutasian pada lingkup Setda Kabupaten Ende harus didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional.
Hal ini dikatakan Vinsen Sangu dalam Sidang Paripuna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende, Selasa (7/9/21), yang salah satu agendanya adalah Pembahasan dan Meminta Persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Ende atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut Vinsen mengatakan perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.
Vinsen menjelaskan kebijakan permutasian juga penting untuk dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kbutuhan organisasi.
“Tidak kalah pentingnya lagi, kebijakan permutasian ASN perlu memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih”, tegas Ketua Komisi III DPRD Ende ini.
Selain meminta kebijakan permutasian harus didahului dengan perencanaan yang matang, objektif, dan rasional, Vinsen juga menegaskan kebijakan permutasian harus sungguh-sungguh berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan regulasi sebagai tameng dalam melakukan permutasian demi memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroninya.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, jelas Vinsen regulasi yang menjadi landasan kebijakan permutasian adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Karenanya, sebagai salah satu Fraksi pendukung pemerintah, ujar Vinsen, kami tidak tega melihat kekeliruan dan bahkan kesalahan yang terjadi didepan mata dan itu dibiarkan berlalu dan berjalan terus tanpa harus menegur, mengingatkan, bahkan berusaha untuk menghentikannya.
Karena prinsip utama Fraksi, kata Vinsen, sebagai pendukung setia pemerintah, kami harus berani berkata jujur, yang salah harus katakan salah dan benar harus katakan bahwa itu benar.
Sehingga, dalam permutasian ASN dilingkup Setda Kabupaten Ende, Fraksi PDIP menduga Bupati Ende tidak maksimal menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten.
Bahkan, Fraksi mencium akan kuatnya pelesetan TPK menjadi Tim Pembisik Kinerja terhadap kebijakan permutasian tersebut, alias lebih banyak mendengarkan pembisik – pembisik liar yang sedang mengelilingi Bupati dari pada Bupati mendengarkan dan mengikuti tim Penilai Kinerja yang sah dan benar sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Fraksi PDI Pejuangan mendesak Bupati agar TPK jangan hanya menjadi tukang stempel dari pembisik – pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan saat ini”, kritik mantan ketua GMNI Cabang Ende periode 2007-2009 ini.
Tiga Dasar Kebijakan Mutasi
Dalam rapat paripurna V masa sidang III, selain mengkritisi kebijakan permutasian yang diduga sarat kolusi dan nepotisme, Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Bupati Ende untuk menyelami dan memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan Publik yaitu Prof. Hasibuan, bahwa ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi yakni, Merit System, Seniority System, dan Spoil System.
Lebih lanjut Vinsen menjelaskan kebijakan mutasi Merit system merupakan kebijakan mutasi yang didasarkan atas landasan landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja.
Sedangkan kebijakan mutasi seniority system, jelas Vinsen, bahwa mutasi yang lakukan didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan.
Dan ketiga, terang Vinsen, maksud dari kebijakan spoil system bahwa mutasi yang dilakukan didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.
Vinsen menerangkan apabila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir yakni, seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesionalisme dan meruntuhkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Ende agar dalam kebijakan permutasian, penting mengarus-utamakan prinsip mutasi memindahkan staf pada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai, agar semangat dan produktivitas kerjanya sungguh meningkat yang bertujuan untuk meningkatkan evisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan memberikan kebaikan pada tugas pelayanan kepada publik secara maksimal.
Selain itu, permutasian ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Penulis: Chen Rasi
Editor: Yuven Abi