Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara (TTU) saat ini sedang melakukan tahapan Verifikasi Faktual untuk kandidat dari jalur perseorangan. Namun dalam proses verifikasi Faktual untuk Paket AYO (Agus Talan-Yosep Akoit) itu ditemukan fakta yang menarik.
Dalam berkas dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini ada foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU, Paulinus Efi.
Paulinus Efi ketika dikonfirmasi SP mengatakan dirinya kaget ketika foto copy KTP miliknya ada dalam berkas dukungan untuk paket AYO.
” Memang tadi pagi saya marah dan buat pernyataan keras ketika PPS dan PPK melakukan verifikasi faktual,” kata dia
Ia merasa tidak pernah memberikan dukungan foto copy KTP kepada tim sukses paket AYO. Ia mempertimbang upaya hukum atas pencaplokan foto copy KTP miliknya.
” Iya upaya hukum bisa saja karena ambil KTP tanpa sepengetahuan pemilik.ini pencaplokan hak politik dan terkesan mengadu domba” kata Paulinus.
Bakal calon Bupati TTU, Agustinus Talan ketika dikonfimasi SP mengatakan dirinya belum mengetahui ada foto copy KTP ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU dalam berkas dukungan paket AYO.
” Saya juga belum tahu karena itu kewenangan KPUD untuk verifikasi faktual jadi nannti PPS yang wawacara,” kata mantan Ketua DPRD TTU ini.
Ia menyarankan kepada Paulinus Efi untuk menolak memberikan dukungan kepada paket AYO ketika KPU TTU melakukan Verifikasi Faktual.
Sementara itu ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka ketika dikonfirmasi SP membenarkan ada nama Paulinus Efi falam berkas dukungan paket AYO. Ia mengatakan aturan yang ada hal itu tidak dilarang.
” Sesuai informasi yang kami peroleh dari teman-teman PPK dan PPS ada pendukung dalam model B.1.1-KWK a.n Paulinus Efi, SH berstatus sebagai politisi partai Nasdem. sesuai aturan yg ada itu tdk dilarang,” kata dia.
Dalam verifikasi faktual tersebut kata Paulinus, PPS akan memastikan kebenaran dukungan. Apakah yg bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak. Jika mndukung maka dikategorikan memenuhi syarat sebagai pendukung.
” Jika tidak mendukung dan bersedia menandatangi lampiran Model BA.5-KWK maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak memenuhi syarat,” kata dia.(SP)