Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.
Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.
Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW : 023/009 ,Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW : 01/01 desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.
Titik lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.
Menurut Andre, dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengerjakan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) di rumah bendahara desa.
Menurut Andre, penggeledahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021 dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.
Ia menyampaikan bahwa, dokumen – dokumen yang ditemui saat penngeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.
Pantauan media ini, saat proses penggeledahan dilakukan mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo tidak berada di tempat.
Walau tidak berada di tempat, proses penggeledahan tetap dilakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung disita oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi