Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pembobolan Dibekuk Tim Sus Polres Ende

- Penulis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Dua tersangka kasus pencurian dan pembobolan di Toko Gembira, Kota Ende, NTT, berhasil dibekuk Tim Sus Polres Ende, pada Kamis (12/8), pukul 15.00 Wita, yang di pimpin langsung Kabag Ops, AKP I Wayan Oka Deswanta, S. E.

Dua tersangka itu antara lain, dua orang tersangka inisial (GN) alias Gim (17 tahun) dan (BS) alias Bayu (24 tahun) keduanya adalah warga Kelurahan Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.

“Penyelidikan kasus Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / VII / 2021 / SPKT Polres Ende /  Polda NTT Tanggal 17 Juli 2021 yang dilakukan oleh terlapor dalam Lidik, dengan dugaan melakukan pencurian dan pembobolan di Toko Gembira”, jelas Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta lewat pers relase Humas Polres Ende, Kamis (12/8/21).

Begini kronologi pengungkapan dan penangkapan kepada dua tersangka yang jelaskan oleh AKP I Wayan, yakni:

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa, pelaku (GN) alias Gim menyimpan 2 buah kamera CCTV yang disimpan di Bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Baca Juga :  PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (GN) alias Gim yang diduga pelaku dalam kasus pencurian di toko gembira.

Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di bengkel motor. Di bengkel tersebut, Tim berhasil mengamankan 2 buah Kamera CCTV.

Tim juga berhasil mengamankan (BS) alias Bayu yang diduga ikut melakukan pencurian di Toko Gembira.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di ruang SPKT Polres Ende guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru