Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus pengiriman 18 orang Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur yang berujung pada tewasnya dua orang TKW, yakni Marni Ba’un dan Rista Bota,ternyata dikirim secara ilegal.
Ke-18 orang Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur itu direkrut oleh Rabeka Ledoh untuk dipekerjakan di Perusahaan Walet milik Mohar di kota Medan, Sumatera Utara.
Fakta ini terungkap dalam rapat dengar DPRD NTT komisi D bersama Kapolda NTT serta Dinas terkait Sebagai Mitra kerja , rabu, 06/03/14.
Atas peristiwa tersebut,Rabeka Ledoh yang berasal dari Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kupang Kota, sementara Mohar, pemilik Perusahaan Walet juga ditahan di Polres Kota Medan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aleks Kasse meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja asal NTT, dan membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur DPRD NTT, Pemprov NTT, Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
Selain itu Aleks Kasse juga meminta pemerintah untuk menertibkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja yang tidak tertib dengan mencabut izin perekrutan.(Andi Sulabessy)