Dua Calon Perseorangan Konsultasi di KPU TTU

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka(Foto Pos Kupang)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengatakan hingga saat ini sudah ada dua calon independen yang sudah melakukan konsultasi dengan KPU. Konsultasi itu kata Polce berkaitan dengan syarat-syarat untuk maju dalam Pilkada TTU.

“  sudah ada yang datang tanya syarat-syarat maju perseorangan ke kami. Berdasarkan aturan itu harus syarat dukungan itu minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap dari pilkada terakhir,” kata Paulinus kepada wartawan belum lama ini di Kefamenanu.

Baca Juga :  Data C1 KWK, Dubes Raih 79, 65 Persen Suara Setuju

Paulinus menjelaskan selepas pelaksanaan pemilihan legislatif di kabupaten TTU beberapa tim mendatangi pihaknya untuk menanyakan beberapa hal  termasuk syarat untuk calon perseorangan. Ia menyebutkan saat itu Tim dari Valentinus Kebo datang berkonsultasi.

Selain Tim Valentinus Kebo ada juga tim dari Agustinus Talan dan pasangannya. Pada saat itu Paulinus mengatakan pihaknya sudah memberikan berbagai gambaran terkait calon perseorangan.

Ia mengaku pihaknya kini lagi melakukan berbagai persiapan terkait  pelaksanaan Pilkada TTU tahun 2020 mendatang. dalam waktu dekata kata Paulinus, KPU TTU akan melakukan pleno terkait syarat calon perseorangan.

Baca Juga :  KPU : Pilkada TTU Tetap Jalan

“ Setelah pleno baru diumumkan ke publik,” kata Paulinus.

Ketika ditanya oal prediksi berapa calon yang akan maju dari jalur partai politik, Paulinus mengatakan dari komposisi hasil perolehan kursi DPRD TTU diperkirakan ada 4 paket yang akan bertarung. namun semuanya tergantung pada komposisi partai politik dalam membangun koalisi.

” Untuk mengusung pasangan calon dibutuhkan 6 kursi di DPRD. dari komposisi yang ada hanya partai Nasdem yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. selain itu mesti melakukan koalisi dengan partai lainnya,” ujar Paulinus yang didampingi Komisioner KPU, Lukas Neno Oki.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca