Dosen Hukum Hukum Tata Negara Sebut Mosi Tidak Percaya Tidak Memiliki Legal Standing

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Salatiga, Savanaparadise.com,- Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Dr Umbu Rauta, SH, MH, mengataka Mosi Tidak Percaya yang bermaksud untuk menggantikan Ketua DPRD, tidak memiliki legal standing jika alasannya adalah tindakan yang diduga sebagai pencemaran nama baik.

” Pergantian ketua Dewan hanya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggar kode etik,” kata Umbu Rauta ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi, Jumad, 07/08/2020.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat SBD Minta Pelantikan Bupati Terpilih Dibatalkan

Dijelaskannya jika ada anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik, maka sebaiknya gunakan jalur hukum yang ada yaitu dengan mengadukan ke Badan Kehormatan.

” Semua pihak harus mempercayai kerja BK dan tidak perlu disusupi dengan tindakan bernuansa politik praktis. Sementara itu, BK sebagai lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, harus bertindak secara mandiri (independen) dan tidak memihak (imparsial),” kata Dia.

Ia mengatakan Mosi tidak percaya itu upaya politik semata bukan upaya hukum.

Dijelaskannya lebih lanjut Mosi Tidak Percaya atau Vote of No Confidence lazimnya praktik di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dilakukan oleh Parlemen terhadap kebijakan Pemerintah, sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya perdana menteri.

Baca Juga :  Masjid Agung Baiturahman Bagikan Daging Kurban kepada 800 Orang Penerima

Ia mengatakan dalam konteks Indonesia, mosi tidak percaya bisa saja dilakukan oleh anggota organisasi terhadap pimpinannya, yang kebijakan atau tindakannya dianggap keluar dari asas, visi, misi, dan tujuan organisasi. Misalnya organisasi yang pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota dan eksistensi pimpinan sangat bergantung pada anggota.

Pria asal Sumba Tengah ini juga mengatakan dalam kaitan dengan jabatan Pimpinan DPRD, mosi tidak percaya tidak memiliki relevansi karena penentuan Pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota, tapi ditentukan oleh parpol pemenang pemilu secara berturut-turut.(SP)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca