Dosen Hukum Hukum Tata Negara Sebut Mosi Tidak Percaya Tidak Memiliki Legal Standing

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Salatiga, Savanaparadise.com,- Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Dr Umbu Rauta, SH, MH, mengataka Mosi Tidak Percaya yang bermaksud untuk menggantikan Ketua DPRD, tidak memiliki legal standing jika alasannya adalah tindakan yang diduga sebagai pencemaran nama baik.

” Pergantian ketua Dewan hanya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggar kode etik,” kata Umbu Rauta ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi, Jumad, 07/08/2020.

Baca Juga :  Dolvi Kolo - Gusti Tulasi Bakal Berpasangan di Pilkada TTU

Dijelaskannya jika ada anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik, maka sebaiknya gunakan jalur hukum yang ada yaitu dengan mengadukan ke Badan Kehormatan.

” Semua pihak harus mempercayai kerja BK dan tidak perlu disusupi dengan tindakan bernuansa politik praktis. Sementara itu, BK sebagai lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, harus bertindak secara mandiri (independen) dan tidak memihak (imparsial),” kata Dia.

Ia mengatakan Mosi tidak percaya itu upaya politik semata bukan upaya hukum.

Dijelaskannya lebih lanjut Mosi Tidak Percaya atau Vote of No Confidence lazimnya praktik di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dilakukan oleh Parlemen terhadap kebijakan Pemerintah, sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya perdana menteri.

Baca Juga :  BKH Sebut Pemerintahan Jokowi Sudah Bangkrut

Ia mengatakan dalam konteks Indonesia, mosi tidak percaya bisa saja dilakukan oleh anggota organisasi terhadap pimpinannya, yang kebijakan atau tindakannya dianggap keluar dari asas, visi, misi, dan tujuan organisasi. Misalnya organisasi yang pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota dan eksistensi pimpinan sangat bergantung pada anggota.

Pria asal Sumba Tengah ini juga mengatakan dalam kaitan dengan jabatan Pimpinan DPRD, mosi tidak percaya tidak memiliki relevansi karena penentuan Pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota, tapi ditentukan oleh parpol pemenang pemilu secara berturut-turut.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 4 kali dibaca