DOB Adonara dan Kota Maumere Tunggu Keputusan DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2015 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Usulan rencana pemekaran kabupaten Adonara dan Kota Maumere menjadi Daerah Otonomi Baru, atau DOB, saat ini hanya tinggal menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sementara dua Daerah Otonomi Baru lainnya, yakni DOB Pantar dan DOB Amanatun belum diusulkan ke DPR RI dan DPD RI karena berkas dokumen kedua daerah itu baru dimasukan ke pemerintah pusat pada Oktober 2014 lalu sehingga harus menunggu dilakukan verifikasi.

Baca Juga :  Buka Kotak Suara, Massa Pendukung Prabowo Pertanyakan Sikap KPU

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Banfatin mengatakan, pemerintah provinsi sebelumnya telah mengusulkan empat daerah yang akan dimekarkan menjadi kabupaten baru.
Empat Daerah Otonomi Baru itu adalah, DOB Adonara yang dimekarkan dari kabupaten induk Flores Timur, DOB Kota Maumere yang dimekarkan dari Kabupaten Sikka, DOB Pantar dari Kabupaten Alor serta DOB Amanatun dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Untuk kelengkapan berkas dokumen dua DOB baru, yakni DOB Adonara dan DOB Kota Maumere, oleh pemerintah pusat dinyatakan telah lengkap sehingga pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui dan ditetapkan.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Kristiana Muki Sebut Pancasila Sebagai Perekat Kebangsaan

Menurut Banfatin, bila DPR RI dan DPD RI telah menetapkan kedua wilayah itu menjadi Daerah Otonomi Baru melalui Undang-Undang, maka pemerintah berkewajiban membuat Peraturan Pemerintah.

Selain empat kabupaten yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru, kabupaten lain yang juga akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru yakni DOB Amfoang yang dimekarkan dari kabupaten Kupang.

Sementara untuk rencana pemekaran Provinsi Flores, menurut Banfatin masih dalam tahap perencanaan karena dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk Kementrian Dalam Negeri.(AS)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca