Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk menyayangkan penolakan SMA Negeri 9 Kota Kupang untuk menerima 12 siswa miskin masuk disekolah itu. Menurutnya penolakan itu itu merupakan tindakan yang keliru karena pendidikan merupakan hak setiap warga Negara.
Petrus Manuk mengaku sudah mendapat pengaduan dari pengurus Panti Asuhan Sonaf Maneka. Setelah menerima pengaduan, Manuk kemudian langsung menelpon pihak sekolah untuk menanyakan hal ini dan meminta kebijakan dari sekolah.
Namun jawabanya dari pihak sekolah tetap dengan pendiriannya yakni harus mendapat surat rekomendasi dari sekolah asal sesuai petunjuk dari Dinas PPO Kota Kupang.
“Masa suara saya sebagai Kepala Dinas P dan K Provinsi tidak didengar padahal saya ini bawa badan bawa diri ketika menelpon mereka, “ Kata Manuk, Selasa, 26/07 melalui saluran pertelepon.
Manuk mengatakan pihak sekolah tidak boleh beralasan seperti itu karena siswa tersebut merupakan anak-anak yatim piatu yang harus diurus oleh Negara.
“Anak-anak ini harus sekolah karena menerima pendidikan adalah hak dari setiap anak Indonesia sehingga saya akan berjuang agar kedua belas anak-anak ini dapat sekolah. Nanti kami akan turun langsung ke sekolah untuk melihat kendalanya apakah kendalanya itu terkait kekurangan ruangan, meja atau kursi atau ada hal apa sehingga mereka ditolak,” kata Manuk.(SP)