Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan proses pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Kebijakan ini diambil Karena hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait yang diterima soal penundaan dimaksud.
“Kita tetap lakukan proses pengalihan kewenangan pengelolaan itu sesuai amanat UU 23/2014 yakni pada 2 Oktober mendatang. Karena itu, segala aspek berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan dimaksud tetap dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Piter Sinun Manuk sampaikan ini kepada wartawan melalui telepon selularnya, Jumat (9/9)
Dia menjelaskan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA, SMK dan SLB dari kabupaten/kota ke provinsi dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2016. proses pengalihan kewenangan dimaksud yang didalamnya mengatur tentang serah terima personalia, pendanaan, sarana prasarana dan dokumentasi (P3D) tetap dijalankan.
“ Bahkan tim yang ditugaskan untuk kegiatan ini, sudah hampir rampung menyelesaikan tugas berkaitan dengan serah terima P3D. Proses serah terima P3D bidang pendidikan akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan data yang telah diinventarisir,” jelasnya.
Dia merincikan data hasil verifikasi P3D yang sudah dilakukan, jumlah sekolah sebayak 827 unit. Jumlah ini terdiri dari Sekolah Luar Biasa (SLB) 68 unit, dimana negeri 54 sekolah dan swasta 14 sekolah. SMK sebanyak 271 sekolah yang terdiri dari negeri 143 sekolah dan swasta 128 sekolah. SMA ada 488 sekolah yang terdiri dari negeri 308 sekolah dan swasta 180 sekolah.
Sementara itu, lanjutnya, data personil sebanyak 22. 327 orang yang terdiri dari SMA 14. 228 guru, SMK ada 7.617 guru, dan Pendidikan Luar Biasa 502 guru. Jumlah ini terdiri dari guru negeri (PNS) sebanyak 8. 248 orang, kontrak 2. 112 orang, dan komite/yayasan/swasta ada 11. 987 orang. Selain itu, sarana prasarana SMA terdiri dari 13. 668 unit alat dan mesin, tanah seluas 4, 842 juta lebih meter persegi, 55 unit kendaraan, dan 2. 609 unit gedung bangunan. Sedangkan sarana prasarana SMK terdiri dari 26.931 unit alat dan mesin, tanah seluas 2, 6 juta lebih meter persegi, 35 unit kendaraan, dan 1. 086 unit gedung bangunan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanakan pengalihan pengelolaan SMA/SMK dan SLB dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penundaan itu menyusul langkah yang diambil sejumlah kepala daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU 23 Tahun 2014. Karena hal tersebut menjadi preseden buruk bagi setiap produk hukum yang dihasilkan.
Pasalnya, setiap kali pemerintah pusat membuat UU, Kepres atau PP, akan digugat oleh daerah. Semestinya, setiap produk aturan yang dihasilkan, harus ditaati untuk dijalankan karena bersifat perintah. Tapi karena ada gugatan dan argumentasinya dipahami, maka pemerintah mengikuti sikap tersebut.
Ia menjelaskan, setiap produk UU yang dihasilkan, harus diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk penjabarannya. Jika produk UU itu dinilai terlalu sentarlistik, tetap akan ditunda penerapannya.
“Walau produk UU itu maksudnya baik dalam konteks NKRI, penerapannya ditunda dulu. Pemerintah akan lebih banyak memberikan kewenangan di daerah untuk mengatur daerahnya masing- masing. Kami juga sudah lapor ke Presiden Jokowi untuk menunda beberapa penjabaran dari PP yang sifatnya sentralistrik,” terang Tjahjo.(SP)