Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi ditangkap polisi saat melakukan aksi demlontrasi, Senin, 30/03/2020. penangkapan mahasiswa itu pada saat melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dan Waspada Covid-19.
Dari kronologis yang didapat SP, Aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.
Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan Rancangan UU omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital imperal kepada rezim hari ini.
” Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini,” kata Empos dalam orasinya.
Ketika asik melakukan orasi tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.
Helan Salah satu Aktivis Pembebasan Kota Kupang ketika dikonfirmasi SP membenarkan penangkapan rekan-rekannya. Ia mengatakan teman-temannya sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian beberapa jam setelah diamankan.
Sementara itu KBO Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pengamanan mahasiswa yang sedang berdemo. Ia mengatan enam mahasiswa tesebut hanya dikenakan wajib lapor.
Ia mengatakan mahasiswa diamankan karena ada larangan pemerintah terkait pembatasan sosial.(SP)