Demo RUU Omnibus Law dan Covid-19, Mahasiswa diciduk Polisi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2020 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi ditangkap polisi saat melakukan aksi demlontrasi, Senin, 30/03/2020. penangkapan mahasiswa itu pada saat melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dan Waspada Covid-19.

Dari kronologis yang didapat SP, Aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan Rancangan UU omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital imperal kepada rezim hari ini.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

” Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini,” kata Empos dalam orasinya.

Ketika asik melakukan orasi tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Helan Salah satu Aktivis Pembebasan Kota Kupang ketika dikonfirmasi SP membenarkan penangkapan rekan-rekannya. Ia mengatakan teman-temannya sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian beberapa jam setelah diamankan.

Sementara itu KBO Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pengamanan mahasiswa yang sedang berdemo. Ia mengatan enam mahasiswa tesebut hanya dikenakan wajib lapor.

Ia mengatakan mahasiswa diamankan karena ada larangan pemerintah terkait pembatasan sosial.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru