Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) dalam setahun penanganan kasus korupsi di TTU, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak 3 milyard lebih.
Kerugian Negara sebesar 3 milyar lebih ini diselamatkan dari upaya korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat desa seperti Kepala desa dan Bendahara, yang berjuang menggunakan uang negara untuk memperkaya dirinya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, Selasa (30/11).
Menurutnya, fokus utama penanganan kasus korupsi adalah penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Dalam tahun ini saya bisa mengklaim bahwa, kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 3 milyard lebih yang terdiri dari total uang tunai sebesar 1,6 milyard dan untuk barang-barang yang disita nominalnya berkisar 1,5 milyard hingga 2 milyar” jelas Roberth.
Roberth menegaskan, persoalan korupsi Dana Desa bukanlah persoalan sepele, karena korupsi Dana Desa ini sangat mengganggu ekonomi masyarakat dan juga mengganggu pembangunan, karena wilayah desa adalah wilayah terdepan dalam seluruh akselerasi pembangunan bangsa.
“Jika desa sebagai wilayah paling depan dalam pembangunan, dan alokasi anggaran dari negara melalui dana desa dikorup oleh oknum tak bertanggungjawab, bagaimana daerah dan bangsa ini mau maju?. Bagaimana masyarakat mau hidup sejahtera?” tanya Roberth.
Roberth mengungkapkan, khusus wilayah Kabupaten TTU, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi dana desa jumlahnya bukan sedikit, dan hal inilah yang mendorong dirinya untuk fokus dalam penanganan Korupsi Dana Desa.
“Jumlah kerugian negara 1,5 milyard sampai dengan 3 milyard lebih yang dikorupsi dari DD bukanlah jumlah yang sedikit. Inilah yang mendorong kami untuk fokus pada korupsi DD, karena jumlah dana yang begitu besar ini sama dengan satu paket proyek jalan yang jika kita telusuri, kerugian negara yang ditimbulkan jumlahnya sekitar 200 juta” ungkap Roberth.
Ia menjelaskan, bukan berarti pihaknya sengaja untuk tidak mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum pemilik modal ataupun pejabat kelas atas, namun Ia menegaskan bahwa, pengusutan kasus korupsi harus berbasiskan data yang jelas dan akurat.
“Saya mau tegaskan bahwa kejaksaan itu adalah aparat penegak hukum yang independen, dan bukan merupakan perpanjangan tangan dari pihak-pihak tertentu untuk memukul lawan-lawannya. Jika ada laporan masuk disertai data dan bukti yang cukup, kami pasti tindaklanjuti” tegas Roberth.
Kami bekerja bukan berdasarkan asumsi. Kami kerja berdasarkan data. Jika ada yang mengatakan bahwa Kejari tidak bisa mengusut kasus-kasus besar, saya mau tanya, kasus besar yang mana?” sambungnya.
Roberth berharap, semua pihak dapat mendukung pihak kejaksaan dalam pengusutan berbagai kasus korupsi di TTU, dengan memberikan laporan disertai data dan bukti yang akurat, jika menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan pembangunan di daerah ini.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi