Catatan Kritis Fraksi PKB Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT 2023-2024

Savanaparadise, Kupang –  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Provinsi NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTT 2023-2043 sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Catatan kritis ini disampaikan Fraksi PKB NTT lewat juru bicaranya Junus Naisunis saat Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Fraksi PKB terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ranperda RTRW 2023-2043 pada Senin 5 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Fraksi PKB berpendapat bahwa Pemprov NTT harus melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Provinsi NTT 2023-2043 sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Ranperda mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat.

Sebelum Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda oleh Pemprov NTT perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat NTT, serta demi terwujudnya peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang di daerah ini.

Hal ini selaras dengan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

“Dengan amanat bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Junus.

Fraksi PKB, kata Yunus juga meminta pemerintah agar teliti dalam penyusunan Peraturan Daerah untuk menghindari potensi kerusakan Lingkungan secara masif di wilayah Provinsi NTT di masa yang akan datang.

Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta pemerintah agar dalam upaya finalisasi Ranperda ini, perlu memperhatikan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH) NTT.

Serta Karakteristik Ekoregion lintas Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perlu pula memperhatikan batas-batas kawasan konservasi yang ada di wilayah Provinsi NTT, seperti Hutan Lindung atau Hutan Taman Wisata Alam, terutama dalam membuka infrastruktur jalan dan jembatan yang melintasi kawasan hutan atau kawasan konservasi lainnya.

Bahwa percepatan pertumbuhan wilayah pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam dan masyarakat binaan setempat.

Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan Produk Regional Bruto (PDRB) NTT terdapat potensi perkembangan yang dapat dimanfaatkan pada setiap bagian wilayah untuk meningkatkan PDRB, yang tentunya dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan Fraksi PKB yaitu bahwa semoga Ranperda RTRW ini berhasil mengidentifikasi berbagai potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah di Provinsi NTT,” kata Junus.

Fraksi PKB juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk menyiapkan Sistem Online Single Submission OSS).

OSS ini merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Fraksi PKB memandang hal ini penting karena keunggulan dari OSS ini yaitu bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin lokasi dengan mudah, murah dan lebih efektif secara online.

Penerbitan izin lokasi melalui OSS dapat berlaku secara otomatis, apa bila memenuhi kondisi-kondisi tertentu, terutama apa bila setiap kabupaten/kota sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

“Harapan lanjutan dari Fraksi PKB, yaitu Pemprov NTT perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk segera memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan OSS,” harapnya.

Fraksi PKB, kata Junus juga mendesak Pemprov NTT agar segera menuntaskan Ranperda dan segera ditetapkan sebagai Perda agar Gubernur terpilih dan terlantik bisa menggunakan Perda RTRW ini sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD Provinsi NTT 2024 – 2029.

Perda RTRW memiliki kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang merupakan payung konseptual bagi pembangunan daerah Provinsi NTT ke depan.

Fraksi PKB memandang hal ini sangat penting, karena dalam melaksanakan pembangunan daerah, terdapat dua acuan yang digunakan yaitu RTRW dan Rencana Pembangunan Daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan syarat yaitu harus selaras dengan Dokumen RTRW yang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan.

“Dalam RTRW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta, sehingga, dokumen ini merupakan acuan implementasi dan investasi di daerah Provinsi NTT,” tandasnya. (Liam)

Pos terkait