Calon Perseorangan Harus Kantongi 16.805 dukungan KTP di TTU

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-  Gong suksesi pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU sebentar lagi akan ditabuh. Untuk itu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) ) telah menetapkan syarat dukungan minimum untuk bakal calon perseorangan.

” Untuk TTU syarat Jumlah dukungan Minimum bagi Paslon perseorangan sebanyak 16.805 yg tersebar paling,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan  Partisipasi Masyarakat KPU TTU, Lukas Neno Oki, Ketika dihubungi SP melalui Telepon Seluler, Minggu, 27/10/19.

Baca Juga :  Kapten Budi Soehardi Minta Masyarakat NTT Jaga Kamtibmas

Lukas menjelaskan jumlah dukungan 16.805 KTP harus tersebar di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di TTU.

Dikatakannya jumlah dukungan  16.805 KTP itu mengacu dari 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir di TTU. Ia mengatakan jumlah DPT di TTU pemilu 2019  adalah 168.049 pemilih.

Baca Juga :  Final dan Mengikat, Pencopotan Gidion Disetujui DPP Golkar

” Untuk Formatnya menggunakan Pernyataan dukungan dari setiap pendukung yg didalamnya sudah di tempel foto kopi KTP,” kata Lukas.

Ia mengatakan jadwal menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan  ke KPU mulai tanggal 11 Des 2019 hingga tanggal 5 Maret 2020.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca