Bupati TTU: Yang Bilang Perda RPJMD Cacat Hukum itu Karena Faktor Ketidakpuasan

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU, Djuandi David (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Bupati TTU, Djuandi David (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David akhirnya angkat bicara soal Perda nomor 3 tahun 2021 yang dinilai cacat hukum.

Menurut Bupati David, dalam surat gubernur yang ditujukan ke Bupati TTU perihal validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten TTU tahun 2021 – 2026, tidak terdapat pernyataan cacat hukum.

Ia mengungkapkan, penilaian cacat hukum terhadap perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 dilandasi faktor ketidakpuasan terhadap Bupati dan wakil Bupati.

“Surat Gubernur itu tidak menyatakan bahwa RPJMD itu cacat hukum. Itu yang tidak senang dengan kita yang menyatakan bahwa cacat hukum” tegas David.

David menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk unsur – unsur terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hanya belum sempat divalidasi dikarenakan jadwal penyusunan RPJMD sudah terjadwal dengan rapi dan pelaksanaanya tidak bisa ditunda.

“Waktu kita untuk menyusun dan mengkaji RPJMD ini sudah tersusun rapi. Kita tidak bisa melangkahi waktu yang sudah kita susun. Jadi waktu itu kan mereka yang belum sempat untuk melakukan validasi, maka itu perumusan RPJMD jalan terus sampai disahkannya perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD kabupaten TTU tahun 2021 – 2026” urai David.

Baca Juga :  Ray Fernandez : TTU Bangun Patung Kristus Raja Setinggi 58 Meter

“Seorang Gubernur saja tidak berani untuk mengatakan bahwa RPJMD kabupaten TTU cacat hukum. Di antara kita sendiri yang tidak senang itu yang bilang cacat hukum” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa point terakhir dari perda nomor 3 tahun 2021 dijelaskan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki.

David berharap setiap orang yang berpikir tentang kemajuan TTU jangan membuat asumsi pribadi karena tujuan utama kepemimpinan mereka sebagai Bupati dan wakil Bupati adalah membuat TTU ini menjadi lebih baik.

Diberitakan sebelumnya bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026 dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU Paulinus Efi, menanggapi Surat Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati TTU perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Menurut Paulinus, dalam surat yang dikirim oleh Gubernur NTT menyebutkan bahwa pada tanggal 23 agustus tahun 2021 RPJMD Kabupaten TTU telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021, tanpa melalui tahapan validasi KLHS RPJMD dimaksud.

Baca Juga :  Soal Mengaktifkan Kembali Hiero Bana Sebagai Camat Kota Kefamenanu, Paulinus Efi ; Bupati Harus tahan Diri

“Proses Validasi KLHS ini seharusnya menjadi dasar pengesahan kebijakan, rencana dan/atau program. Di TTU, validasi KLHS RPJMD belum ada tapi sudah ada PERDA tentang RPJMD. Ini aneh” kata Paul.

Paulinus dengan tegas mengatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2021 cacat hukum.

“Perda ini cacat hukum, dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat dan pembangunan di TTU” lanjut Paul

Ia menambahkan, dengan cacatnya perda tentang RPJMD akan berpengaruh besar terhadap realisasi visi-misi dan janji-janji kampanye kepada rakyat karena tidak ada pendasaran hukum yang jelas.

“Prinsipnya, kami mendukung program Bupati dan wakil bupati seperti bantuan rumah lengkap perabot, bantuan sapi bibit 5 ekor per KK dan lain-lain, tapi kami mendukung pembangunan yang taat hukum, sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan” tambah Paul.

“Kita baru saja mendapat predikat membanggakan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2020 pada masa pemerintahan sebelumnya dengan raih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Ini semestinya dipertahankan, dan salah satu cara mempertahankannya adalah dengan melaksanakan pembangunan daerah dengan pendasaran hukum yang jelas. Jika tidak maka gelar WTP bisa disclamer di tahun mendatang” tutup Paul

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 0 kali dibaca