Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati NTT

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Gusti Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis (14/01/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Hama Belalang, Pemprov NTT Diminta Gunakan Dana Tanggap Darurat

“ Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo seperti dilansir dari Victorynews.id.

Baca Juga :  5 Nopember Golkar Tetapkan Cagub NTT

Dalam kasus dugaan jual beli aset Negara di Labuan Bajo, tak hanya Gusti Dula yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus itu.

“Gusti Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT”, Jelas Ilham Samudra

Lebih lanjut Ilham Samudra menjelaskan, seluruh tersangka akan langsung dibawa ke Kupang hari ini juga.(Victorynews/SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca