Ende, Savanaparadise.com,- Dugaan korupsi proyek normalisasi dan Bronjonisasi kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende yang menyeret tersangka, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo memasuki babak baru.
Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, pada 19 Februari 2025.
Buntut dari penetapannya sebagai tersangka, Yohanes Kaki (YK) sebagai pemohon mengajukan upaya hukum mealui Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Ende.
Sidang perdana Praperadilan digelar, Senin, 10 Maret 2025, di pimpin oleh Hakim tunggal, I Putu Renata I. Putra,, SH, yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Ferdinandus Maktaen, SH maupun kuasa termohon dari Kejaksaan Negeri Ende.
Kuasa Hukum pemohon, Ferdinandus Maktaen, SH usai sidang Praperadilan, kepada media menjelaskan, alasan kliennya mengajukan Praperadilan karena ketidakpuasan atas keputusan Kejaksaan Negeri Ende dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
” Sederhananya kita keberatan itu. Soalnya penyelidikan dilakukan dalam dua institusi. Itu salah satu poin yang kita sampaikan”, jelas Ferdin.
Sebagai kuasa hukum, Ia keberatan apabila sementara proses penyelidikan di kepolisian kemudian Kejaksaan mengambil alih. Menurutnya, ini menunjukan Abuse Of Power, penggunaan kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan.
Selain poin di atas, menurut Ferdin, tidak ada unsur kerugian Negara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya Sebab, kerugian negara itu telah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat kejaksaan.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya di Tipikor Kupang, Pemohon di kasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 10.800.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Waktu itu, sambung Ferdin, kapasitas pemohon sebagai saksi di pengadilan, bukan saksi dalam proses penyidikan.
“Ini saksi di pengadilan. Setelah ada arahan dari majelis hakim yang memimpin sidang saat itu, maka dengan sadar pemohon langsung mengembalikan kerugian saat itu tercatat. Jadi kita merasa bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara, lalu kerugiannya apa?”, tanya Ferdin.
Terkait soal Praperadilan, sebagai kuasa hukum Ia menjelaskan bahwa Praperadilan ini telah di ajukan pemohon sejak seminggu yang lalu dan hari ini dilakukan sidang perdana.
“Tadi kita ajukan perubahan pada saat sidang dan itu diperkenankan oleh hukum, intinya tidak ada perubahan dalam Petitun”, jelasnya.
Kesempatan yang sama, Ferdin juga menyampaikan niatnya ke Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan terkait Kitab Undang Hukum Pidana.yang dinilainya baru berlaku di tahun 2026.
‘Jadi kenapa kita lakukan ini, karena Kitab Undang Hukum Pidana belum di mulai. Dia baru berlaku di 2026. Makanya kemungkinan besar kita akan ke komisi III DPR RI untuk mempertanyakan ini”, ungkapnya.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Yohanes Kaki melalui kuasa hukumnya.
Kesiapan itu nyatakan Kejari Ende melalui penyusunan Jawaban termohon di sidang Praperadilan berikutnya.
“Kami susun jawaban termohon di Praperadilan. Kami koordinasi dulu dengan pimpinan, terkait jawaban Praperadilan”, jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana
Selain menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yohanes Kaki, pihak Kejari Ende akan tetap melakukan pemanggilan terhadap tersangka YK untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait soal ini, dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana. Karena menurutnya, Praperadilan tidak akan menggugurkan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan.
“Nanti pertengahan Maret akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka”, jelas Nanda.
Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Ende melalui Panitera, Rabind R. Tagore, SH menjelaskan Praperadilan dengan nomor 1/Pind.Pra/2025/Pn.End di tunda oleh hakim tunggal dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 12 Maret 2024 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon.
“Karena pihak termohon belum siap, makanya di tunda”, jelas Rabind R Tagore. (CR/SP)