Buka Kotak Suara, Massa Pendukung Prabowo Pertanyakan Sikap KPU

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2014 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Puluhan orang yang menamai diri Forum Aksi Solidaritas Pembela Demokrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Koalisi Merah Putih mendatangi kantor KPU Kota Kupang untuk mempertanyakan sikap lembaga itu yang membuka kotak surat suara pada tanggal 30-31 Juli 2014 lalu.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Melki Nona mengatakan, pihaknya mendatangi kantor KPU Kota Kupang guna mempertanyakan sikap KPU yang membuka kotak surat suara, sementara kotak suara tersebut merupakan barang bukti sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU harus independent dengan tidak melakukan pembukaan kotak surat suara sebelum ada perintah MK untuk membuka dan melihat ada tidaknya penggelembungan suara yang dimaksud tim Prabowo-Hatta pada pilpres kali lalu.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus benar-benar independen dan tidak boleh membuka kotak suara. Jadi kami minta dasar hukum apa yang memperkuat sikap KPU sehingga berani membuka kembali kota suara itu,” kata Melki Rabu, (6/8) di Kupang.

Sementara itu, perwakilan dari Tim Koalisi Merah Putih NTT, Jhoni Ballo menyampaikan bahwa kedatangan mereka di KPU Kota Kupang pagi tadi atas perintah Tim Koalisi Merah Putih pusat. “Intruksi ini berlaku untuk semua tim koalisi merah putih di seluruh Indonesia,” tutur Jhoni.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Dia juga mengatakan bahwa di NTT terdapat beberapa indikasi kecurangan namun potensi kecurangan itu tidak signifikan, seperti yang terjadi di TTU dan beberapa kabupaten lain yang sempat melakukan pemilihan ulang.

Sedangkan Jurubicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik Ringu yang menerima massa tersebut mengatakan, pihaknya membuka kotak suara tersebut atas dasar perintah dari KPU Pusat.

“Kami diperintahkan oleh KPU Pusat untuk membuka kembali kotak suara, dan jika ini bermasalah pidana maka kami siap untuk dipidanakan,” kata Lodowyk. (Rm)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turof menyampaikan pernyataan sikap terkait penggusuran lapak jualan sempada Pantai Ndao Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:34 WIB