Buka Kotak Suara, Massa Pendukung Prabowo Pertanyakan Sikap KPU

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2014 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Puluhan orang yang menamai diri Forum Aksi Solidaritas Pembela Demokrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Koalisi Merah Putih mendatangi kantor KPU Kota Kupang untuk mempertanyakan sikap lembaga itu yang membuka kotak surat suara pada tanggal 30-31 Juli 2014 lalu.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Melki Nona mengatakan, pihaknya mendatangi kantor KPU Kota Kupang guna mempertanyakan sikap KPU yang membuka kotak surat suara, sementara kotak suara tersebut merupakan barang bukti sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Cabuli Bocah, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Menurutnya, KPU harus independent dengan tidak melakukan pembukaan kotak surat suara sebelum ada perintah MK untuk membuka dan melihat ada tidaknya penggelembungan suara yang dimaksud tim Prabowo-Hatta pada pilpres kali lalu.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus benar-benar independen dan tidak boleh membuka kotak suara. Jadi kami minta dasar hukum apa yang memperkuat sikap KPU sehingga berani membuka kembali kota suara itu,” kata Melki Rabu, (6/8) di Kupang.

Sementara itu, perwakilan dari Tim Koalisi Merah Putih NTT, Jhoni Ballo menyampaikan bahwa kedatangan mereka di KPU Kota Kupang pagi tadi atas perintah Tim Koalisi Merah Putih pusat. “Intruksi ini berlaku untuk semua tim koalisi merah putih di seluruh Indonesia,” tutur Jhoni.

Baca Juga :  Dubes Jilid II, "Perjuangan Untuk Rakyat Belum Selesai"

Dia juga mengatakan bahwa di NTT terdapat beberapa indikasi kecurangan namun potensi kecurangan itu tidak signifikan, seperti yang terjadi di TTU dan beberapa kabupaten lain yang sempat melakukan pemilihan ulang.

Sedangkan Jurubicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik Ringu yang menerima massa tersebut mengatakan, pihaknya membuka kotak suara tersebut atas dasar perintah dari KPU Pusat.

“Kami diperintahkan oleh KPU Pusat untuk membuka kembali kotak suara, dan jika ini bermasalah pidana maka kami siap untuk dipidanakan,” kata Lodowyk. (Rm)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 2 kali dibaca