Kupang, Savanaparadise.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperbolehkan masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan haknya pada 18 Maret 2013, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Keputusan itu diambil KPU NTT, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58, 13 Maret 2013 yang memperbolehkan memilih hanya menunjukan KTP dan KK. “Ya. Masyarakat boleh gunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP atau KK,” kata Ketua KPU NTT, Johanis Depa, Jumat, 15 Maret 2013.
KPU NTT telah menginformasikan ke Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan kepada masyarakat NTT agar agar mereka bisa datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa KPT dan Kartu Keluarga.
Menurut dia, warga yang tidak terdaftar itu boleh memilih dengan tiga syarat, memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan tempat tinggal yang besangkutan.
Harus mendaftar pada ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan kartu keluarga, bukan salah satunya. Mereka baru boleh memilih mulai jam 12.000 hingga jam 13.00 wita atau setelah semua pemilih yang terdaftar dan mendapatkan undangan selesai memilih.
“Edaran sudah kami kirimkan ke semua pihak untuk diketahui termasuk juga kepada para pasangan calon agar membantu menyampaikannya kepada masyarakat NTT yang memiliki hak pilih agar harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Jonhanis. (Avi/SP)