Bisa Gunakan KTP Dan KK Bila Tak Masuk DPT

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2013 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperbolehkan masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan haknya pada 18 Maret 2013, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Keputusan itu diambil KPU NTT, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58, 13 Maret 2013 yang memperbolehkan memilih hanya menunjukan KTP dan KK. “Ya. Masyarakat boleh gunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP atau KK,” kata Ketua KPU NTT, Johanis Depa, Jumat, 15 Maret 2013.

Baca Juga :  Plt Dirut Bank NTT Ambil Langka Strategis Terkait KUB Dengan Bank DKI 

KPU NTT telah menginformasikan ke Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan kepada masyarakat NTT agar agar mereka bisa datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa KPT dan Kartu Keluarga.

Menurut dia, warga yang tidak terdaftar itu boleh memilih dengan tiga syarat, memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan tempat tinggal yang besangkutan.

Baca Juga :  Bukan Saja Sembilan Bahan Pokok Sulit, Kondom pun Habis

Harus mendaftar pada ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan kartu keluarga, bukan salah satunya. Mereka baru boleh memilih mulai jam 12.000 hingga jam 13.00 wita atau setelah semua pemilih yang terdaftar dan mendapatkan undangan selesai memilih.

“Edaran sudah kami kirimkan ke semua pihak untuk diketahui termasuk juga kepada para pasangan calon agar membantu menyampaikannya kepada masyarakat NTT yang memiliki hak pilih agar harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Jonhanis. (Avi/SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 2 kali dibaca