Bisa Gunakan KTP Dan KK Bila Tak Masuk DPT

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2013 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperbolehkan masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan haknya pada 18 Maret 2013, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Keputusan itu diambil KPU NTT, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58, 13 Maret 2013 yang memperbolehkan memilih hanya menunjukan KTP dan KK. “Ya. Masyarakat boleh gunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP atau KK,” kata Ketua KPU NTT, Johanis Depa, Jumat, 15 Maret 2013.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

KPU NTT telah menginformasikan ke Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan kepada masyarakat NTT agar agar mereka bisa datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa KPT dan Kartu Keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, warga yang tidak terdaftar itu boleh memilih dengan tiga syarat, memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan tempat tinggal yang besangkutan.

Harus mendaftar pada ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan kartu keluarga, bukan salah satunya. Mereka baru boleh memilih mulai jam 12.000 hingga jam 13.00 wita atau setelah semua pemilih yang terdaftar dan mendapatkan undangan selesai memilih.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Edaran sudah kami kirimkan ke semua pihak untuk diketahui termasuk juga kepada para pasangan calon agar membantu menyampaikannya kepada masyarakat NTT yang memiliki hak pilih agar harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Jonhanis. (Avi/SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB