Biro Hukum Setda NTT Tangani Perkara Gugatan Kepada Gubernur NTT

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTT saat ini sedang menangani 21 perkara untuk kasus perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi.

“ Gugatan itu sebagian besar berasal dari masyarakat kepada Gubernur selaku pemerintah pusat di daerah. Misalkan, kasus TUN menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Dimana ada ASN yang sudah dipidana penjara dan ada yang dijatuhi hukuman sipil sebagai ASN,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Akhir Agustus Mutasi Pejabat Pemprov NTT

Ia mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada ASN dimaksud sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, kasus lain yang juga sedang ditangani adalah kasus perdata tanah Brigif di Kabupaten Kupang dan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Untuk bendungan Temef, gugatannya baru masuk di Pengadilan Negeri SoE dan kemungkinan baru disidangkan pada 8 Oktober.

Alex mengungkapkan, kasus menonjol lainnya yang juga sedang ditangani adalah pembunuhan seorang pendeta pada 2014. Proses pidananya sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum yang mana menganggap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan. Padahal dalam kasus itu, tidak boleh ada intervensi dari gubernur.

” Ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, yakni presiden (tergugat satu), Kapolri (tergugat dua), Menteri Hukum dan HAM (tergugat tiga), gambar (tergugat empat), Bupati Sumba Barat Daya (tergugat lima), dan dan Kapolres Sumba Barat (tergugat lima),” papar Alex.

Baca Juga :  Koalisi Merah Putih NTT Hormati Keputusan KPU

Ia mengatakan, ada sejumlah alasan dari para penggugat menjadikan enam pihak sebagai tergugat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendeta di Sumba Barat Daya. Argumen pokok yang dibangun yakni mereka menilai ada proses pembiaran dari presiden sampai tingkat bawah sehingga penyidik dalan menjalankan penyidikan, melakukan tindakan kekerasan.

“Argumentasi yang dibangun itu sah-sah saja, tapi tergantung sikap hakim dalam memutuskan perkara dimaksud,” tandas Alex.

Ia menambahkan, perkara yang sedang ditangani itu berasal dari Kabupaten Kupang, TTS, Kota Kupang, dan Pengadilan Jakarta Pusat. Perkara yang ditangani itu, ada yang muncul pada tahun 2019 tapi ada yang merupakan bawaan tahun sebelumnya, terutama banding dan kasasi.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca