Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang demikian masif. Kegunaan lain dari PPKM adalah meningkatkan kewaspadaan dalam mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal C0vid-19 di Kota Kupang.
Bertepatan dengan itu, Babinsa Peltu Agus S.R anggota Koramil 1604-01/Kupang bersama Lurah Oebobo dan Kasi Pem Kecamatan Oebobo dan Kasi Pem. Kelurahan Oebobo dan Patroli Raimas Polres Kupang Kota melaksanakan Operasi Kasih, Kamis (28/01/2021).
Sasaran dalam Operasi Kasih antara lain, para pelaku perjalanan, pedagang termasuk pembeli yang berada di sekitaran Simpang Jalan Palapa dan W.J. Lalamentik, sekitar Kantor Pos Indonesia dan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Palapa, RT. 005 RW. 002 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Selain Operasi Kasih, Babinsa Peltu Agus S.R memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat di sekitaran Kantor Pos untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Tak hanya itu, Babinsa juga memberikan edukasi tentang apa itu 3M dan 3T. 3M adalah (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) dan 3T adalah (Testing yaitu pemeriksaan dini pengujian melalui test Swab PCR, Tracing yaitu pelacakan orang yang kontak erat dengan kasus Covid-19 dan Treatment yaitu perawatan atau isolasi pasien positif Covid -19 sampai sembuh),” ujarnya.
Peltu Agus menambahkan 3M dan 3T adalah kunci utama penanganan COVID-19. Kita perlu untuk terus untuk menjalankan protokol kesehatan 3M. Sedangkan, Pemerintah terus menjalankan praktik 3T dengan dukungan dari semua lapisan masyarakat. (SP/Pendim1604/Kupang)