Berkas PAW Jimmy Sianto Sudah Diteruskan Ke Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 6 Desember 2018 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Berkas Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto tetap diproses walaupun saat ini masih dalam proses gugatan. berkas PAW itu sudah diteruskan ke Gubernur NTT dan selanjutnya akan di kirim ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Gerindra NTT Deklarasikan Prabowo-Hatta Dengan Mitra Koalisi

” Berkasnya kita sudah teruskan ke Gubernur. Kita sudah kirim kemarin,’ Kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTT, Thobias Ngongo Bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan semua berkas PAW sudah lengkap. Berkas tersebut kata dia akan dikaji lagi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua DPRD NTT, Aleks Take Ofong mengatakan Proses PAW tetap akan dilakukan. Sebab kata dia pimpinan DPRD NTT hanya menjalankan fungsi administratif.

Baca Juga :  Mulai Sidang Perdana, Pimpinan DPRD NTT Berencana Utus Kuasa Hukum

” sekarang baru dia gugat setelah pimpinan melakukan proses PAW padahal ketika partainya pecat dia tidak gugat,” Kata Aleks.

Mestinya kata Aleks, Jimmy melakukan gugatan ke pimpinan partainya ketimbang menggugat pimpinan DPRD NTT.

” Ketika Jimmy tidak melakukan gugatan pada partai waktu dipecat itu bisa diartikan dia menerima pemecatan itu. Kami pimpinan hanya melakukan fungsi administratif,” Jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :