Belum Terima SK Dari Kemendagri, Pelantikan Bupati Dan Wabup Di NTT Bakal Tunda

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan sesuai rencana pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 bakal ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurutnya, hingga detik ini Pemprov NTT belum belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Soalnya kita belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kemendagri hingga detik ini” katanya kepada wartawan, Senin, (15/2/2021).

Baca Juga :  Tak Disangka, Dukungan Program Penghijauan Dengan Bambu Kerjasama Pemprov NTT dan YBL Sangat Tinggi

Doris menjelaskan dari sembilan Kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima Kabupaten yakni, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.

Sedangkan untuk empat Kabupaten lainnya, kata dia,  yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.

Ia juga menjelaskan dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plh) Bupati guna menjalankan roda pemerintahan di masing-masing Kabupaten.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, roda pemerintahan sembilan Kabupaten di NTT akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda)”, jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat di Kodi Sepakat Menangkan Victory Joss

Doris juga mengatakan pada dasarnya kewenangan Plh memang sangat terbatas. Sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun, jika lama, maka akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,”ungkapnya.

Ketika ditanya soal waktu, kapan akan dilaksanakan pelantikan, jawab Doris tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.

“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” kata Doris.

Kepada wartawan, Doris juga sempat menjelaskan terkait permasalahan status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat dari pemerintah pusat.

“Kami juga masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” pungkas. (SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca