Bea Cukai Motaian Musnahkan Ribuan Liter Miras dari Timor Leste

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2016 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Yuven Nitano
Foto Yuven Nitano

Atambua, Savanaparadise.com,- Kantor Bea Cukai Pos Motaain, Kabupaten Belu memusnakan ribuan botol minum keras (Miras). Miras dari berbagai merek ini berasal dari Negara Timor Leste. Miras ini di sita dari para penyelundup secara illegal.
Minuman keras ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh pihak bea dan cukai di perbatasan motaain karena tidak memiliki ijin kepabeaan yang akan merugikan Negara.

Baca Juga :  Melki Lakalena Putuskan SK Golkar Untuk Gabriel Manek

Kepala Bea dan Cukai wilayah Bali Nusa Tenggara, Syarif Hidayat, mengatakan ribuan liter minuman keras ini dimusnahkan agar memberikan efek jera kepada para penyelundup yang ingin meraup keuntungan besar. Disisilain katanya, penindakan tersebut juga untuk mengantisipasi masuknya miras ilegal ke Indonesia dari Timor Leste jelang bulan Ramadhan.

“Barang-barang tersebut adalah, barang-barang yang diimpor secara ilegal dan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, yang tersebut didalam undang-undang kepabean dan undang-undang cukai. nah ini adalah barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang apabila lolos ke kita akan terjadi kehilangan penerimaan negara dan hasil bea masuk, dan juga barang-barang tersebut juga bisa menganggu perekonomian di daerah timor barat,” jelasnya, Kamis, 16/06.

Baca Juga :  Panen Perdana 15 Ton Hortikultura di Kebun Jane Belu, Bukti Nyata Jane Natalia Suryanto Bangun Sektor Pertanian dan Peternakan

Dijelaskannya Bea cukai memiliki delapan pos yang tersebar di wilayah perbatasan antara indonesia dan timor leste. sehingga penjagaan akan diperketat guna meminimalisir aksi penyelundupan barang yang merugikan Negara.(JN)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 3 kali dibaca