Bawaslu Nagekeo Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemiliharaan Data Pemilih

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbay, Savanaparadise.com,- Bawaslu kabupaten Nagekeo menyelenggarakan sosialisasi jaminan hak pilih dan pemiliharaan data pemilih yang bertempat di aula Sinar Kasih Mbay (15/10/2020).

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes K. Nane mengatakan tujuan adanya sosialisasi ini ialah bentuk tanggungjawab dari Bawaslu untuk mengkawal sekaligus mempublikasikan hal-hal yang mengenai tugas dan tanggungjawab dari Bawaslu.

” Menjaga hak pilih masyarakat kami terus mengupdet data pemilih pemula yang memasuki umur 17 tahun. Hari ini
Kami juga Bekerja sama dengan discapil kabupaten Nagekeo Melakukan perekaman e-KTP. Kegiatan ini terus kami galangkan tiap bulanya,” jelasnya.

Adapun pemateri dalam sosialisasi ini yakni dari KPU Nagekeo dan dari Dinas Pencatatan Sipil Nagekeo, organisasi masyarakat, siswa dan guru SMA dan Para awak media.

Baca Juga :  Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Pantauan media SP, Setelah kegiatan selesai langsung di adakan perekaman KTP Bagi para pemilih pemula yang berumur 17 tahun dan juga bagi peserta yang KTP nya sudah rusak bisa langsung di perbaiki.

Salah satu peserta, Bambang menerangkan bahwa upaya Discapil Nagekeo sangat membantu masyarakat pasalnya alat yang di gunakan sangat mudah untuk di pergunakan.(FRO3)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru