Oleh : Max Mari
Aktivis Sosial
Dalam opini yang disampaikan oleh Dinda Rian Laka, narasi tentang “kebaikan bersama” di Pantai Ndao digambarkan sebagai upaya yang memihak estetika di atas eksistensi pedagang kecil. Sungguh menarik dan menggelitik bagi pegiat sosial dengan ukiran kalimat puitis menohok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jika kita menengok dari perspektif regulasi, tata ruang, dan mitigasi risiko, kebijakan penertiban sempadan bukanlah sekadar tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah yang mendasar demi kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat, termasuk para pedagang itu sendiri.
Dari sisi regulasi, sempadan pantai memiliki batasan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 31 ayat (3) di dalamnya menjadi dasar penetapan batas sempadan pantai, yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Diatur bahwa lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi fisik dan risiko bencana.
Aturan ini tidak dibuat secara acak, melainkan berlandaskan prinsip perlindungan wilayah publik dan pencegahan penyalahgunaan lahan yang berpotensi merugikan banyak pihak. Ketidakpatuhan terhadap batas sempadan bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga membuka celah bagi sengketa lahan di masa depan yang justru bisa lebih merugikan pedagang yang telah berusaha lama di sana. Regulasi hadir sebagai kerangka yang menjamin kepastian hukum, dan penegakannya adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga keteraturan yang berlaku bagi semua pihak, bukan hanya kelompok tertentu.
Dalam konteks tata ruang, Pantai Ndao sebagai wilayah pesisir memiliki fungsi ganda: sebagai ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga dan sebagai ekosistem yang perlu dijaga keseimbangannya. Penumpukan aktivitas usaha di area sempadan tanpa tata kelola yang baik dapat menghambat akses publik ke pantai, merusak estetika lingkungan yang menjadi daya tarik wilayah tersebut, dan mengganggu aliran air serta ekosistem pesisir.
Tata ruang yang terencana bukan berarti mengorbankan ekonomi rakyat, melainkan menata aktivitas ekonomi agar berjalan selaras dengan fungsi wilayah. Jika dibiarkan tanpa penataan, kerusakan tata ruang akan berdampak pada penurunan daya tarik pantai, yang pada akhirnya akan merugikan juga usaha para pedagang yang bergantung pada keindahan dan kelancaran akses di sana.
Sementara itu, aspek mitigasi risiko sering kali terabaikan dalam narasi yang hanya berfokus pada kerugian ekonomi jangka pendek. Wilayah sempadan pantai rentan terhadap bencana alam seperti banjir rob, erosi pantai, dan gelombang tinggi.
Keberadaan bangunan atau aktivitas usaha yang padat di area ini dapat menghambat upaya mitigasi bencana, seperti pembangunan tanggul atau jalur evakuasi. Ketika bencana terjadi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan fisik usaha, tetapi juga ancaman terhadap nyawa para pedagang dan pengunjung. Penertiban sempadan adalah langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan seluruh warga.
Tentu, tidak dapat dipungkiri bahwa nasib para pedagang kecil harus menjadi perhatian utama. Namun, solusinya bukanlah menolak penertiban berdalih ekologis keberlanjutan ekonomi, melainkan merancang relokasi yang strategis dan berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi dan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi transisi yang adil, memberikan dukungan ekonomi dan pelatihan, serta memastikan bahwa para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka di lokasi yang lebih aman dan teratur. Tanpa harus berteriak minta keadilan berujung HAM, kata kuncinya bangun komunikasi persuasif baru penertiban.
“Kebaikan bersama” yang sejati bukanlah yang hanya memenuhi kebutuhan kelompok tertentu dalam jangka pendek, melainkan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hukum, tata ruang, dan keselamatan jangka panjang.
Penertiban sempadan Pantai Ndao bukanlah tindakan yang memihak, melainkan upaya untuk membangun fondasi yang kuat agar wilayah ini dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan mendatang dengan aman, teratur, dan berkelanjutan.










