Anggota DPRD NTT Minta Pemprov NTT Revisi Perda Tentang Tugas Belajar

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Gabriel Beribina meminta Pemerintah Provinsi NTT segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang izin belajar, tugas belajar dan ikatan belajar bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Pasalnya, Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Ijin Belajar dan Tugas Belajar tidak selaras lagi dengan perkembangan jaman karena mengatur tentang batasan usia.

Padahal menurutnya, lembaga-lembaga luar atau negara donatur dan juga pemerintah pusat melalui LPDP telah melonggarkan batasan usia untuk melanjutkan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya batasan usia ini membuat banyak ASN lingkup Pemprov NTT kehilangan kesempatan belajar untuk pengembangan kapasitasnya,” kata Beribina usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT pada Rabu 3 Juli di Kupang.

Dasar permintaan agar perda di dilakukan peninjauan atau revisi ini kembali karena telah ada surat edaran Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 agar dilakukan peninjauan kembali. Salah satunya poinnya adalah batasan usia.

“Memang hari ini kita mendorong agar biro hukum dan Badan Kepegawaian Daerah segera membuat perda baru karena perda yang lama ini mengacu ke UU kepegawaian yang lama dan kita belum lakukan perubahan berkaitan dengan tugas belajar dan ijin belajar,” terangnya.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Dirinya berharap, dengan sisa waktu sebelum pelantikan anggota DPRD NTT baru periode 2024-2029, Komisi I DPRD NTT pemerintah telah mengeluarkan perda yang baru.

“Kami ingin supaya digunakan dan dimanfaatkan ASN kita di segala umur agar kapasitas mereka dikembangkan agar mereka bisa berkontribusi lebih,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi, mengatakan bahwa masa berlaku Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar dan Ijin belajar dan Ikatan Belajar jika dilihat dari masa waktunya sudah di atas lima tahun sehingga dapat dilakukan perubahan atau revisi.

Saat ini, kata Yos Rasi, pemerintah tengah memproses perubahan terhadap Perda ini dan jika tidak berhalangan maka Perda perubahan ini bisa ditetapkan pada tahun 2024 atau paling lambat tahun 2025.

Terkait dengan perubahan perda ini, pihaknya bakal membentuk tim kerja, penyusunan draft konsep perda perubahan, rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, uji publik, konsultasi dan lainnya.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Terkait batasan usia untuk ijin belajar, ia mengakui bahwa sampai saat ini pemerintah belum menentukan karena belum ada kajian dan kesepakatan.

Batasan usia ini harus dilihat dari beberapa indikator seperti pemberian izin belajar yang bersumber dari APBD Pemprov NTT, pemerintah pusat dan juga pihak ketiga.

“Kalau posisi sekarang itu usia S1 37 tahun, S2 umur 42 tahun maksimal dan S3 umur 47 tahun. Saat ini kita masih belum ada kesepakatan,” terangnya.

Sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, dirinya mempunyai obsesi bahwa di tahun 2045, SDM lingkup Pemprov NTT telah mencapai minimal magister dan doktor dengan memanfaatkan sumber daya dari pusat dengan dana LPDP.

Selain itu, membangun jaringan dengan negara donatur luar agar ASN lingkup Pemprov NTT dapat melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

“Obsesi saya bahwa 20 tahun kemudian jabatan pimpinan tinggi pratama kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu minimal doktor dengan mulai merancang hari ini,” tandasnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turof menyampaikan pernyataan sikap terkait penggusuran lapak jualan sempada Pantai Ndao Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:34 WIB