Anggota DPRD Ende Resmi Laporkan Segerombolan Orang Dalam Kasus Dugaan Pengancaman Ke Polisi

- Penulis

Jumat, 17 September 2021 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, yang didampingi kuasa hukumnya, Kasimirus Bara Bheri resmi melaporkan segerombolan orang ke Kepolisian Resort Ende, Kamis (16/9/21).

Usai memberikan keterangan, kepada wartawan, Vinsen membeberkan pada saat sedang paripurna berlangsung dirinya memdapat kabar bahwa ada segerombolan orang sedang mencari dirinya.

Menurutnya, segerombolan orang itu diduga preman suruhan untuk melakukan aksi intimidasi dan mengancam dirinya.

“Demi menjaga keamanan saya dan keluarga dari segala kemungkinan-kemungkinan yang tidak dinginkan, hari ini secara resmi saya laporkan peristiwa tersebut ke polisi”, jelas Vinsen.

Sementara, kuasa hukum Vinsen Sangu, Kasimirus Bara Bheri menerangkan sebagai kuasa hukum, kehadirannya di Polres Ende mendampingi kliennya untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Anggota DPRD Ende atas nama Vinsen Sangu.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Sebagai penasehat hukum, tegas pria yang akrab di sapa Sesar ini, dirinya meyakini pihak Kepolisian Resor Ende akan menangani kasus tersebut secara profesional sebagaimana sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“Kita juga meminta agar pihak kepolisian bisa memberikan jaminan keamanan kepada klien kami dan keluarganya agar terhindar dari bahaya-bahaya yang tidak kita inginkan bersama”, tegasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Kerja Kolaboratif,Universitas Flores Lakukan Aksi Solidaritas  Bantu Korban Banjir Mauponggo 
Ditengah Situasi Nasional Memanas , Rektor & BEM Unflor Ajak Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Jaga Persatuan & Keutuhan Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Kamis, 25 September 2025 - 19:52 WIB

Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru