Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Alumni SMA Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam komunitas “Sahabat Cosmas” membuat petisi menolak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Petisi yang ditandatangani oleh Koordinator Sahabat Cosmas Nikolas Ke Lomi ini menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae tidak adil dan mencederai rasa kemanusiaan.

“Kompol Cosmas Kaju Gae bukan pelaku kejahatan. Ia merupakan sahabat, alumni, sekaligus seorang perwira Polri yang selama ini mengabdi menjaga keamanan dalam negeri,” ungkapnya, Kamis (12/9/2023) tadi malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nikolas Ke Lomi, keputusan PTDH justru merendahkan marwah Polri. Sebab, kejadian yang menimpa Kompol Cosmas berlangsung dalam situasi darurat saat ia tengah melaksanakan tugas negara, mengamankan aksi demo anarkis yang berujung pada meninggalnya pengemudi ojek online, Afan Kurniawan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Peristiwa itu bukanlah sebuah kesengajaan, apalagi dilakukan dengan niat jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

Petisi yang ditandatangani bersama-sama oleh para alumni ini dengan tegas meminta Presiden RI, Kapolri, dan pimpinan DPR RI untuk meninjau ulang keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Mereka mendesak agar kehormatan Kompol Cosmas Kaju Gae juga dipulihkan, karena tindakannya saat itu dilandasi perintah pimpinan dan sesuai kerangka hukum Pasal 49 serta Pasal 51 KUHP tentang pembelaan darurat serta perintah jabatan yang sah.

“Kompol Cosmas Kaju Gae adalah anggota Polri yang menjalankan tugas negara. Keputusan PTDH ini bukan hanya menyalahi keadilan, tetapi juga melukai rasa persaudaraan kami sebagai sahabat dan masyarakat yang mengenalnya,” tegas Nikolas Ke Lomi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Petisi Sahabat Cosmas ini akan dikirimkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Kami harap agar putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dibatalkan,” kata Nikolas Ke Lomi.

Sahabat Cosmas juga menyampaikan doa dan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Mereka menyebut Affan sebagai martir demokrasi saat aksi demonstrasi berlangsung.

“Affan Kurniawan martir demokrasi dan kami mendoakan semoga jiwa almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutup Nikolas Ke Lomi.

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Misteri Sosok Lyn, ‘Admin’ yang Diduga Dalang Aplikasi Investasi Bodong di NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru