AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara, dalam sidang tuntunan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Fajar dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupiah), subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, AKBP Fajar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Gadis Remaja di Ende Sedang Dalam Penyelidikan Polisi

Rinciannya, anak korban I.S. sebesar Rp34.645.000, anak korban M.A.N. sebesar Rp159.416.000, dan anak korban W.A.F sebesar Rp165.101.000.

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-hal yang Memberatkan AKBP Fajar

AKBP Fajar tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan AKBP Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban, serta kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

“Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi,” jelas JPU Arwin Adinata saat membaca tuntutan.

Baca Juga :  Kajari Ende Sebut Berkas Perkara CS Lengkap, Siap Dilimpahkan Ke PN Tipikor

Menurutnya, perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa AKBP Fajar.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoo’i) dari penasehat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Berita ini 2 kali dibaca