AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara, dalam sidang tuntunan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Fajar dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupiah), subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, AKBP Fajar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinciannya, anak korban I.S. sebesar Rp34.645.000, anak korban M.A.N. sebesar Rp159.416.000, dan anak korban W.A.F sebesar Rp165.101.000.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-hal yang Memberatkan AKBP Fajar

AKBP Fajar tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan AKBP Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban, serta kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

“Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi,” jelas JPU Arwin Adinata saat membaca tuntutan.

Menurutnya, perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa AKBP Fajar.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoo’i) dari penasehat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Misteri Sosok Lyn, ‘Admin’ yang Diduga Dalang Aplikasi Investasi Bodong di NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru