Program Sari Tani Membuat Masyarakat Menjadi Luar Biasa

25% dari keuntungan merupakan PAD desa

Program pemberdayaan ekonomi kerakyatan pada prinsipnya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat. Program Sari Tani dalam fitranya sebagai dana pemberdayaan tidak saja untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, lebih daripada itu adalah pemerintah yang telah memberikan kepercayaan kepada Masyarakat secara penuh untuk bisa mengakses biaya Modal Usaha.
Dengan adanya program sari tani sangat membantu dalam hal usaha masyarakat yang dulunya biasa biasa saja, dan sekarang menjadi luar biasa. Artinya program Bupati Raymundus Sau Fernandes, dan Wakil Bupati Aloysius Kobes, cukup menyetuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

” Jadi ada program khusus Pak Bupati yang di salurkan melalui penyaluran dana sari tani baik itu pengembangbiakan penggemukan sapi, kemudian di bidang pertanian adalah pengembangan jagung, pengembangan kacang tanah, pengembangan garam, pengembangan bawang putih siung tunggal. Dan program unggulan tambahan adalah penggemukan babi dan pengembangan bawang lokal,” Kepala BPMPD, Robby Nahas,kepada Savanaparadise.com belum lama ini di Kefamenanu.

Roby Nahas/Kepala BPMPD TTU
Roby Nahas/Kepala BPMPD TTU

Dikatakannya berkaitan dengan program yang ada, setelah kami melihat hasil evaluasi perguliran dana ternyata pergulirannya cukup berjalan baik, bahkan ada kelompok yang sudah mengembalikan 100 % dan ada kelompok yang sudah berputar tiga 3 kali.

“ Misalkan si kelompok A itu mendapat dana itu bergerak di bidang ternak penggemukan sapi dalam waktu 1 tahun itu bisa di putar modalnya sampai 3 kali. dalam arti bahwa kelompok tersebut membaca peluang istilanya ternak sapi yang di beli itu adalah tidak menghambat proses peningkatan penguatan modal dalam hal ini beli sapi yang benar benar sapi sehingga dalam penggemukan sapi tidak memakan waktu yang paling lama’” ujarnya.

Menurut Nahas bahwa memang ada nilai tambah setelah melakukan monitoring ke desa-desa. Ada progam tambah lagi untuk monotoring bagaimana proses penggunaan dana Sari Tani itu dan sudah sejauh mana proses perguliran.

” Tetapi setelah saya melihat sejauh ini data yang saya pegang ada desa yang sudah 100% pengembalian ke kas desa bahkan ada kelompok baru yang sudah mengajukan proposal untuk bergulir. Kalau di desa Humusu Sainiup itu sudah 100% dan sudah ada perguliran dana untuk kelompok baru. kemudian desa Nilulat bergerak di bidang penggemukan sapi, dan desa Naikake A, dan desa Fatu Neno juga sudah ada proses untuk perguliran dana ke 2, ke kelompok baru,” jelasnya.

Diakatannya pemerintah sudah berupaya memaksimalkan dan berikan pemahaman agar dana yang ada itu tidak boleh sampai hilang bahkan hangus dan jangan sampai dana pemberdayaan yang sudah di berikan oleh pemerintah daerah untuk penguatan ekonomi di rumah tangga maupun di desa itu hilang begitu saja tanpa ada bukti.

Sementara itu, Trentius Anin , pada bagian Pengembangan lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Ekonomi Keluarga mengatakan dalam dana Sari Tani ini diberikakan kepada masyarakat pedesaan dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan Keluarga.

“ dan itu kita ukur dengan dana yang di terima itu berapa, kemudian penjualan produknya itu berapa dan kita harus tahu itu sehingga demikian kita bisa dapat mengukur bahwa itu peningkatan pendapatan KK itu sekian,” jelasnya.

khusus untuk program Sari Tani, Kata Anin, kita hanya kembangkan saja 5 program unggulan di kabupaten yaitu penggemukan sapi, pengembangan jagung, pengembangan kacang tanah, pengembangan, garam dan pengembangan bawang putih siung tinggal. Kemudian ada tambahan 2 program unggul tambahan yaitu pengembangan penggemukan babi, dan pengembangan bawang putih lokal.

‘ Dana pemberdayaan itu Rp 300.000.000 tetapi itu masih di bagi 2 yaitu Rp 250.000.000 untuk pemberdayaan dan Rp 50.000.000 untuk oprasional UPST selama 3 tahun dan di tambah Rp 40.000.000 itu untuk oprasional UPST selama 3 tahun dan Rp 10.000.000 untuk biaya pelatihan,” jelasnya.

Ditambahkan Anin, bahwa dana itu di usulkan kepada kelompok yang sudah ada dan masyarakat siapapun bisa dapat dengan ketentuan harus terakomodir di kelompok tani dan kalau misalnya belum terakomudir dalam kelompok tani maka ada 2 kemungkinan bisa melebur dalam kelompok tani yang sudah ada. Atau bisa membentuk kelompok tani yang baru tetapi dengan ketentuan harus di bina selama 6 bulan sehingga badan pengurus itu mantap. Karena kalau bentuk kelompok tani yang begitu dengar uang baru bentuk kelompok tani dadakan itu kita cenderung macetnya lebih tinggi sehingga dengan maksud kita memberikan kepada kelompok tani yang sudah ada agar rapat badan pengirusnya tetap kemudian rapat evaluasi di tingkat kelompok bisa terlaksana dengan baik dan perkembangannya sudah sejauh mana program atau dana kegiatan yang ada di anggota kelompok masing masing.

Terkait dengan pengembaliannya kata Anin, kalau untuk ternak sapi dan babi itu 12 bulan sedangkan jagung, kacang tanah, garam, bawang siung tunggal, dan bawang putih lokal itu setiap 6 bulan. Terhitung sejak tanggal terima uang.

“ Terkait dana ke desa itu akan mendapatkan 25% dari keuntungan itu merupakan PAD desa. Dan itu merupakan untuk konsep kedepan jika program ini sudah berjalan secara baik pemerintah daerah itu melihat bahwa sudah bisa di bentuk BUMDES dan dengan adanya BUMDES bisa terlaksa keuntungan untuk desa PADES 25% dari keuntungan dan belum sekarang dan kita masih fokus melihat pada pendapatan peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat sedang untuk PADES ini berpikir mungkin 2015 ke atas, setelah kita melihat bahwa desa yang berhasil itu baru di lakukan pembentukan pemdes agar bisa di terapkan untuk PADES,” Katanya.(SP/Advertorial)

Kerjasama Bagian Humas Dan Protokoler Setda Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Redaksi Portal Berita http://www.savanaparadise.com

Pos terkait