Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungli

Kupang, Savanaparadise.com,- Walikota Kupang, Jonas Salean menegaskan kepada semua kepala sekolah negeri, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menegah Atas (SMA) yang ada di Kota Kupang untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli).

“Pada saat pendaftaran siswa baru atau saat siswa yang sudah lulus ingin mengambil ijasah, tidak ada praket pungutan liar disekolah dalam bentuk apapun. Jika ada, Saya harap siswa maupun orang tua langsung lapor di Saya,” Tegas Jonas ketika melakukan pertemuan dengan media desk Kota Kupang, Jumat (27/6) kemarin.

Jonas mengaku bahwa, Ia sudah instruksikan kepada semua sekolah negeri yang ada di Kota Kupang agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun ketika siswa mendaftar maupun dalam pengambilan ijasah.

“Kan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terus buat apalagi ada pungutan. Bahkan ada laporan bahwa, ada sekolah yang lakukan pungutan kepada siswa dengan alasan, untuk membuat pagar sekolah. Buat pagar itu tugas pemerintah,” ungkapnya.

Jonas juga mengatakan bahwa, sudah mendapatkan laporan terkait praktek pungutan liar yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Kupang. Yang mana, setiap siswa diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp.115.000 kepada sekolah sebagai uang pamit.

“Saya sudah bentuk tim khusus untuk memeriksa kepala sekolah SMPN 5 terkait adanya laporan pungutan liar tersebut dan kita akan tindak tegas kepala sekolah itu,” tandas Jonas.

Ia berharap kepada semua orang tua siswa yang menemukan maupun mengalami praktek-praktek tersebut untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pemerintah Kota Kupang sehingga bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.(JN/SP)

Pos terkait