Sekda NTT Akan Panggil Paksa Kadis Pariwisata, Abraham Klakik

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2013 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem menegaskan akan memanggil paksa Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Abraham Klakik untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana promosi Sail Komodo 2013 kepada media.

Baca Juga :  Hujan Hujan, Laiskodat Paparkan Program kerja dihadapan Masyarakat Takari

Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Timur, Frans Salem, terkait belum dicairkan dana sosialisasi oleh Kepala Dinas Pariwisata NTT, Abraham Klakik.

Menurut Sekda Frans Salem, dana sosialisasi untuk media sudah disiapkan pemerintah, namun sampai saat ini Kepala Dinas Pariwisata, Abraham Klakik belum juga menandatangani pencairan dana tersebut karena masih berada diluar daerah.

Padahal untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Sail Komodo, peran media tegas Sekda sangat dibutuhkan melalui pemberitaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Abraham Klakik mengaku, alasan dirinya belum menandatangani pencairan dana promosi kepada media karena saat ini dirinya masih mendampingi Gubernur Frans Lebu Raya yang berkantor di Labuhan Bajo, Manggarai Barat.(Andy Sulabesy)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 3 kali dibaca