Kupang, Savanaparadise.com, Dari 403 izin usaha pertambangan di yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru 30 izin usaha pertambangan yang sudah tahap produksi atau eksploitasi.
” 30 izin usaha pertambangan yang sudah tahap produksi atau eksploitasi terdapat di tiga wilayah yakni wilayah Timor, Sumba ,dan Flores,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Danny Suhadi sampaikan ini kepada wartawan, belum lama ini di kupang.
Menurut Danny , wilayah Timor terdapat di Kabupaten Belu dan Timur Tengah Utara (TTU), dengan izin pertambangan yakni pertambangan mangan dan batu-batuan erta material pengikutnya. Sementara untuk wilayah Sumba yakni pasir besi, emas, dan batu-batuan dan material pengikutnya. Serdangkan wilayah Flores yakni biji besi, pasir besi, emas, dan batu-batuan serta material pengikutnya. ” Izin yang sudah dikeluarkan itu rata-rata merupakan transfer UU sebelumnya dengan berpedoman pada clear and clean,” kata Suhadi.
Danny menambahkan, namun untuk saat sekarang sesuai surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarangPemerintah daerah (Pemda) untuk sementara tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin usaha pertambangan sampai ada petunjuk teknis (Juknis) penjabaran UU 4/2009 tentang energi dan pertambangan.
Danny menjelaskan, UU 4/2009 tersebut mengamanatkan kegiatan pertambangan mulai dari tahap eksplorasi harus dilakukan melalui proses pelelangan atau tender. Dalam hal ini, pemda mengumumkan bahwa di daerahnya ada potensi tambang yang bisa dilakukan eksplorasi. Pengumuman pelelangan ini dilakukan secara terbuka kepada semua investor.
“Namun sampai saat ini, juknis tentang pelelangan ini belum ada. Karena itu, Menteri ESDM keluarkan surat edaran agar untuk sementara Pemda tidak menerbitkan izin usaha pertambangan,” ujar Danny
Lebih lanjut dikatakan, dalam surat edaran itu juga menegaskan, daerah harus segera menetapkan wilayah pertambangan. Khusus untuk NTT, sudah ada peraturan daerah (perda) tentang pertambangan. Namun belum ada peta wilayah pertambangan, karena ketiadaan anggaran dan minimnya teknologi untuk kegiatan dimaksud tersebut.
Danny menyebutkan, ada tiga tahap yang dilakukan pada tahap eksplorasi yakni penyelidikan umum, pengambilan sampel, dan menghasilkan kajian soal kelayakan. Tahap eksplorasi ini sering menjadi titik rawan apalagi Pasal 43 UU 4/2009 memberi keluasan bagi investor untuk menjual hasil tambang guna menutup biaya eksplorasi. Namun daerah harus berani memberi ketegasan tentang jumlah titik tergali. Sehingga investor tak semena-mena mengambil sampel dalam jumlah besar.