Penundaan Pelantikan Kades Akomi Karena Melanggar Perda

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2014 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Desa Akomi, yang terletak di kecamatan Miomafo tengah sontak menjadi populer di media massa pasca kericuhan di desa tersebut karena penundaan pelantikan kepala desa yang sudah terpilih. Ratusan warga desa setempat mengamuk dan merusak kantor desa bahkan membakar sejumlah atribut kantor desa.

Terkait dengan penundaan pelantikan tersebut, Bupati TTU, Raymundus Fernandez, mengatakan belum bisa melantik kepala desa Akomi, Arnoldus Nau Bana tidak sejalan peraturan daerah.

Baca Juga :  Sebelum Gantung Diri Yohanes Tulis Surat, Isinya Ia Mengaku Dendam Dengan Ayahnya

Terkait aturan pemilihan kepala desa, kata Frenandes, ada peraturan Daerah nya yaitu ketentuan pasal 39 ayat 3 Peraturan Daerah kabupaten TTU nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa

“ Kepala desa Akomi tidak bisa di lantik, karena melangkahi prosedur peraturan daerah. Jadi pemilihan ini menjadi pembelajaran bagi semua desa lain yang belum melakukan pemilihan bahwa tahapan tahapan itu ada dalam perda”, ujar Fernandes, kepada Savanaparadise.com, 14/03, di Kefamenanu.

Fernandes meminta untuk semua Desa memperhatikan perda tersebut untuk dilaksanakan, tidak boleh melangkahi satu tahapan dalam perda.

Dikatakannya kepala desa hanya bisa di lantik apa bila antara para calon kepala desa itu berdamai. Menurut Fernandes pihaknya sudah memfasilitasi untuk berdamai namun para calon kepala desa tidak mau berdamai.

Baca Juga :  3 Tahun Victory Joss Tuntaskan Jalan Provinsi

“ kalau para calon kepala desa mau berdamai, secepatnya sudah bisa di lantik dan apabila para calon kepala desa tidak berdamai, maka pelantikan itu tidak akan terjadi”, ujar Fernandes.

Ditegaskannya , kita tidak inginkan untuk serta merta melakukan kesalahan, dan rakyat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melanggar kesalahan.

Untuk mengisi kekosongan pejabat di desa Akomi, Fernandes mengatakan dalam waktu dekat akan menunjuk penjabat kepala desa untuk melanjutkan tugas pemerintahan di Akomi.(Kristo Naiaki)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 4 kali dibaca