Dua Pelaku Perekrutan TKW Asal NTT Sudah Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2014 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus pengiriman 18 orang Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur yang berujung pada tewasnya dua orang TKW, yakni Marni Ba’un dan Rista Bota,ternyata dikirim secara ilegal.

Ke-18 orang Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur itu direkrut oleh Rabeka Ledoh untuk dipekerjakan di Perusahaan Walet milik Mohar di kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  FP2ST dan Elemen Mahasiswa Sumba Desak Pemerintah Cabut IUP Tambang Di Sumba

Fakta ini terungkap dalam rapat dengar DPRD NTT komisi D bersama Kapolda NTT serta Dinas terkait Sebagai Mitra kerja , rabu, 06/03/14.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa tersebut,Rabeka Ledoh yang berasal dari Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kupang Kota, sementara Mohar, pemilik Perusahaan Walet juga ditahan di Polres Kota Medan.

Baca Juga :  SBY Resmi Luncurkan Akun Twitter @SBYudhoyono

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aleks Kasse meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja asal NTT, dan membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur DPRD NTT, Pemprov NTT, Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

Selain itu Aleks Kasse juga meminta pemerintah untuk menertibkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja yang tidak tertib dengan mencabut izin perekrutan.(Andi Sulabessy)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 1 kali dibaca