Ende; Savanaparadise.com,- Nasib malang menimpa seorang Guru Honor di Kabupaten Ende, Christiana Gaa, S. Pd. Bertahun-tahun mengabdi sebagai seorang Guru honor akan menjadi sia-sia lantran Ia diberhentikan di tengah jalan.
Kini nasib perempuan yang akrab disapa Ibu Christin ini sedang terkatung-katung pasca surat sakti, SK pemberhentian yang diduga sepihak dikeluarkan Kepala Sekolah kepada Ibu Christin dengan nomor: 74/E.13/SKKS/X/2026 Tentang Pemberhentian Guru Honor/Dirumahkan.
Merujuk pada SK pemberhentian tersebut, tercatat tiga alasan mengapa Ibu Christin diberhentikan diantaranya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kebutuhan Jam mengajar di Sekolah sudah penuh/kelebihan Guru
2. Sekolah melakukan evaluasi penyesuaian jam mengajar dan penataan internal untuk meningkatkan kekompakan dan keselarasan Visi dalam bekerja sama.
3. Tidak loyal terhadap pimpinan sekolah.
Ibu Christin diberhentikan terhitung sejak 15 Oktober 2026. Kini, mimpinya untuk menjadi seorang Guru P3K ikut terkubur setelah menerima SK pemberhentian tersebut.
Ibu Christin merupakan salah seorang Guru Honor di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Ende 13. Ia menekuni profesinya sebagai Guru Honor sejak tahun 2010.
Meskipun sudah 16 tahun mengabdi dan tetap menyandang status sebagai Guru Honor, perempuan anak tiga tak pernah putus asa. Di SD Inpres Ende 13 Ibu Christin menekuni profesi sebagai Guru Honor dari tahun 2010 hingga 2016.
Selepas dari sana, Ia juga pernah mengabdi di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Ende. Namun karena tuntutan sistem, Ibu Christin terpaksa kembali ke Sekolah asal yakni SD Inpres Ende 13 pada tahun 2021. Waktu itu dirinya meminta langsung ke Kepala Sekolah sebelumnya untuk mengajar di sana.
“Saya kembali ke SD Inpres Ende 13 pada tahun 2021 karena pada waktu itu saya diminta agar kembali ke Sekolah asal. Sebelum saya mengajar disitu (SDI Ende 13), waktu saya meminta langsung di Kepala Sekolah sebelumnya dan beliau mengiyakan. Sedangkan saya terdata di Dapodik mulai tahun 2010”, tutur Kristin saat ditemui media di kediamannya, Rabu, (28/10/26).
Christin merasa heran setelah membaca SK pemberhentian tersebut. Baginya dari ketiga poin itu, tak ada satupun kesalahan ataupun tindakan yang dilakukan melawan perintah atasan. Karena selama ini, meski tugas yang diberikan diluar jam Sekolah, Ia tetap menjalankan dengan baik.
“Saya inikan Guru mata pelajaran Mulok. Yang saya rasakan selama ini aman-aman saja Di sekolah tidak ada lagi Guru Mulok selain saya. Setelah menerima SK pemberhentian tersebut akhirnya saya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut saya pun kembali menghubungi Kepala Sekolah lewat pesan dan menanyakan apa perbedaan antara saya dan guru mata pelajaran sebelumnya, yang mengajar hingga di angkat jadi P3K. Waktu itu tanpa ada persoalan”, ungkap Christin.
Christin juga mengaku sebelum Ia menerima SK pemberhentian, sejauh itu belum ada teguran ataupun peringatan dari atasan yang ditujukan kepada dirinya. Karena itu, sejak diberhentikan, Ia belum menemukan satu kesalahan apapun yang diperbuatnya sehingga Ia dijatuhkan sanksi tersebut.
Diduga Ada Silang Pendapat Sebelumnya
Christin sempat menceritakan pemicu awal sehingga terjadi silang pendapat antara dirinya dengan Kepala Sekolah. Ia mengatakan silang pendapat itu terjadi ketika, dirinya ingin menjenguk saudara di Rumah Sakit Umum Ende yang kemudian keesokan harinya rujuk ke Ngada.
Sebelum berangkat ke Ngada, Christin mengakui bahwa Ia tidak sempat meminta ijin ke Kepala Sekolah melainkan waktu itu hanya meminta ijin ke Guru Piket karena saking terburu-buru.
Selama perjalanan hingga tiba di Ngada dan bermalam di sana, ia mengaku tidak pernah mengotak-atik handpone. Namun, di keesokkan harinya karena situasi lagi berduka (saudaranya meninggal) akhirnya Ia membuka handphone dan didapati beberapa isi pesan yang sangat mengkoyak hatinya.
Sehingga, dalam situasi yang kurang fokus dan panik (berduka), ia sempat berbicara dengan nada yang agak tinggi karena kesal dan mungkin di dalamnya ada kalimat yang menyinggung perasan Kepala Sekolah yang mengakibatkan hubungan dirinya dengan kepala sekolah menjadi kurang harmonis.
Buntutnya, Ibu Christin akhirnya diberhentikan dari Sekolah meski beberapa kali menyampaikan permintaan maaf ke Kepala Sekolah namun sejauh ini belum direspons. Christin mengaku ia sempat ke Sekolah untuk menyampaikan permohonan maaf langsung. Bahkan sempat juga Ibu Christin mendatangi rumah Kepala Sekolah dengan niat yang sama. Tetapi, niatnya tersebut harus butuh perjuangan ekstra demi mendapat kata “maaf” dari atasannya.
“Saya sangat mengharapkan agar saya bisa belajar lagi, bisa aktif kembali. Karena kami ini sudah terdaftar di Dapodik. Bagi yang mengajar di sekolah negeri tidak dapat di pindahkan karena datanya sudah terkunci. Apalagi yang terima honor baru sekarang sudah tidak bisa lagi”, harap Ibu Christin.
Sementara, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kepala Sekolah SD Inpres Ende 13 hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










