Keluarga dan Pengacara Alm. Ebit Seda Desak Polres SIKKA Proses Hukum pelaku pembunuhan secara adil dan transparan. 

SIKKA, Savanaparadise.Com– Kasus Korban Pembunuhan seorang pria asal Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Sikka meninggal dunia diduga dianiaya oleh AS (bukan nama sebenarnya) di Pasar Tingkat Maumere, 26 Juni 2025

Korban penganiayaan hingga meninggal dunia di ketahui Dengan nama Lengkap Yosef Seda atau biasa di sapa Ebit Seda yang merupakan warga kelurahan Kota Baru Kabupaten SIKKA Provinsi Nusa Tenggara Timur,sementara Pelaku diketahui merupakan Warga Desa Kolorae  Kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah merantau sejak lama diKota Maumere.

Korban dikabarkan meninggal dunia usai dibawah kerumah sakit terdekat di maumere dan belum disempat divisum Namun Korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi diduga perkara Korban menagih Utang piutang kepada (AS) Bukan nama yang sebenarnya Alias Nama Samaran yang menjadi pelaku Utama dalam kejadian ini . Dikabarkan Korban sebelumnya dijanjikan pelaku untuk membayar utangnya dipasar tingkat maumere namun sesampai di pasar pelaku berada dalam keadaan mabuk alis miras sehingga pelaku tidak dapat menerima ketika ditagih oleh korban sehingga terjadi Penganiayaan hingga korban tewas.

Keluarga korban pembunuhan Yosef Seda alias Ebit Seda, mendesak agar pihak kepolisian resort Sikka segera memproses pelaku pembunuhan dengan transparan dan adil. Demikian disampaikan oleh istri korban Maria Fatima Damara kepada media ini.

“suami saya menagih hutang yang ia berikan sebelumnya kepada pelaku, karena sudah saling kenal dan sering bersama-sama, maka suami saya memberikannya uang pinjaman walaupun sebenarnya kami juga sedang kesusahan uang. Makanya saya tidak menyangka pelaku akan menghabisi nyawa suami saya dengan begitu gampang”, Saya mohon Bapak Kapolres Sikka untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku,kata Maria yang merupakan Istri Korban.

Kasus ini menjadi viral di NTT dan menjadi perhatian publik dan juga berbagai komentar dari kalangan netizen dan media.

Remigius Nong, juru bicara perwakilan dari Alumni Organisasi KEMAS yang merupakan organisasi yang menaungi almarhum Ebit Seda selama menjadi mahasiswa di Kota Kupang, menerangkan bahwa proses hukum harus dikawal dengan baik oleh masyarakat kabupaten Sikka, terlebih khusus keluarga besar Lio Raya agar kejadian serupa tidak lagi menimpa masyarakat Kabupaten Sikka, terlebih khusus Orang Lio.

Sementara Yosep Laka Gerungan, selaku Sekretaris Umum Alumni Kemmas Kabupaten Sikka menambahkan bahwa Alumni Kemmas akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini bersama keluarga hingga pada putusan pengadilan. Adik Ebit adalah anggota keluarga besar Kemmas Kabupaten SIKKA jadi sudah menjadi tanggungjawab kami selaku sesama Alumni untuk terlibat mengawal kasus ini ungkap Yos.

Untuk mengawal kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menunjuk pengacara atau penasihat hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum GARIKO LAW OFFICE Afrianus Ada, S.H & Partners yang terdiri dari Afrianus Ada, S.H, Aprianus Noeng, S.H dan Gabriel Carles Lado, S.H. dan juga kami dari KEMAS akan ikut mengawal kasus ini, Ungkap Rikardus Tola, S.H menambahkan.

Sementara itu Advokat Afrianus Ada, S.H, kepada media ini menyampaikan bahwa ia dan timnya dari GARIKO LAW OFFICE telah ditunjuk sebagai penasihat hukum keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“ Benar, pada tanggal 2 Juli, kami telah diberikan kepercayaan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh istri almarhum Ebit Seda. Sehingga ke depannya kami akan terus berkomunikasi dengan keluarga dan pihak kepolisian, kejaksaan serta pemerintah untuk mengawasi semua tahap kasus ini agar dapat berjalan dengan transparan dan adil sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami.

Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Kapolres Sikka. Kami berempati kepada korban dan keluarganya yang merupakan keluarga kecil dan sederhana, sehingga kami memberikan bantuan hukum ini secara probono atau tanpa meminta bayaran, ini adalah komitmen kami sebagai advokat untuk memberikan bantuan bagi masyarakat pencari keadilan, Ungkap Afri Ada, sapaan akrabnya.

Sementara Advokat Aprianus Noeng, S.H, mengatakan bahwa mereka akan bersurat juga kepada Kapolda NTT, Kapolri, Menteri Hukum dan Komisi 3 DPR RI agar kasus ini di berikan atensi khusus sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi atau kendala apapun. Tutup Rian***

Pos terkait