Anggota DPRD, Vinsen Sangu Dukung Langkah Bupati Ende Soal Realisasi Gaji 13 Lampirkan Bukti Bayar Pajak

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, SH., MH, mendukung langkah yang diambil Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran gaji ke-13 dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

Menurut pria yang akrab disapa Vinsen ini, kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif.

“Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK & Anggota DPRD kabupaten Ende”, kata Vinsen kepada media, Selasa, (24/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vinsen menguraikan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak.

Baca Juga :  Wabup Domi Mere: Festival Olahraga Usia Dini Dirancang Untuk Memupuk Bakat Anak

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.

Maka sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, jelas Vinsen, kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas, partisipatif, pemberdayaan, efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing.

“Fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 kebelakang, PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya. Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD”, ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini.

Vinsen membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD, terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD.

Baca Juga :  Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berangkat dari realitas tersebut, dirinya berpendapat kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Dijelaskan, kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik”, tuturnya. (CR/SP)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru