Anggota DPRD, Vinsen Sangu Dukung Langkah Bupati Ende Soal Realisasi Gaji 13 Lampirkan Bukti Bayar Pajak

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, SH., MH, mendukung langkah yang diambil Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran gaji ke-13 dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

Menurut pria yang akrab disapa Vinsen ini, kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif.

“Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK & Anggota DPRD kabupaten Ende”, kata Vinsen kepada media, Selasa, (24/6/25).

Vinsen menguraikan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak.

Baca Juga :  Dua Pondok dan 20 Karung Padi Milik Petani di Ende Ludes Terbakar

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.

Maka sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, jelas Vinsen, kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas, partisipatif, pemberdayaan, efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing.

“Fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 kebelakang, PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya. Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD”, ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini.

Baca Juga :  Bupati Nagekeo Minta Maaf Atas Kejadian Pengusiran Wartawan

Vinsen membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD, terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD.

Berangkat dari realitas tersebut, dirinya berpendapat kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Dijelaskan, kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik”, tuturnya. (CR/SP)

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Berita ini 2 kali dibaca