Sidang Praperadilan Di Ende, Adu Dalil Jaksa Dan Kuasa Hukum Yohanes Kaki

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa termohon sedang membaca jawaban termohon dalam sidang Praperadilan yang di pimpin Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kuasa termohon sedang membaca jawaban termohon dalam sidang Praperadilan yang di pimpin Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanapradise.com,-Sidang praperadilan kedua dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Ende, Rabu, (12/3/25) berjalan alot.

Kendatipun sidang sempat di tunda, dimana sebelumnya dijadwal pukul 10.00 namun bergeser  hingga pukul 14.00, tapi tidak menghilangkan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri.

Sidang dengan perkara nomor 1/Pind.Pra/2025/Pn.End ini, dipimpin oleh Hakim tunggal, I Putu Renata I Putra, SH. Menarik di sidang praperadilan ini adalah saling beradu dalil antara Jaksa dan kuasa hukum pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adu dalil bermula ketika kuasa hukum pemohon Yohanes Kaki, Fredy Maktaen, SH yang menyebutkan pemohon sudah mengembalikan kerugian negara sehingga apa yang disangkakan kepada pemohon tidak terpenuhi.

Apalagi saat itu, status pemohon di sidang Tipikor Kupang sebagai saksi dan di kasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 10.800.000 sebelum proses penyelidikan di tingkat Jaksa.

Dalil ini kemudian dibantah oleh pihak Jaksa melalui Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana dengan menjelaskan di pasal 4 mengatur, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana.

“Jangan ditafsir sempit ya. Karena tidak sebatas uang yang dinikmati, tapi di pasal 3 itu mengatur tentang memperkaya orang lain. Karena dia memperkaya orang lain maka kerugian negara Rp. 638.200.000 itu masuk kategori perbuatan turut serta”, jelas Nanda usai sidang praperadilan.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Nanda menambahkan, sekalipun Ia tidak menerima uang tapi ketika dia melakukan perbuatan memperkaya orang lain, dia masuk di pasal 3 undang undang korupsi.

Mengenai soal sprindik, Nanda menjelaskan ada dua macam sprindik yang digunakan pihaknya, yakni Sprindik umum dan Sprindik khusus.

Di dalam sprindik umum, jelas dia, belum ada nama tersangka sehingga pihaknya belum memberikan SPDP.

Karena belum ada tersangka, maka kita mencari alat bukti dan setelah melakukan penyelidikan ditemukanlah dua tersangka yakni, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

“Karena ada dua tersangka, kita terbitkan sprindik satu-satu dulu yakni, tanggal 19 Februari 2025 untuk Yohanes Kaki dan Siprianus masing-masing berkasnya terpisah”, terang Nanda.

“Sprindik umumnya tanggal 28 Oktober 2024 dan Sprindik khususnya 19 Februari 2025 untuk masing-masing tersangka”, tambahnya.

Namun dalil yang disampaikan oleh Jaksa dibantah oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum mendalilkan bagaimana mungkin dalam satu perkara yang sama ada dua sprindik yang berbeda dalam 1 internal kejaksaan.

Baca Juga :  Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Keanehan lain menurut kuasa hukum pemohon adalah ada dua sprindik yang berbeda antara dua lembaga penegak hukum.

“Polres punya sprindik sendiri. Kejaksaan sendiri menerbitkan dua sprindik atas perkara yang sama. Kalau ini dibiarkan bisa menimbulkan tidak ada kepastian hukum”, jelas kuasa hukum YK, Amos Alexander Lafu, SH, MH usai sidang praperadilan.

Menurut Amos, apabila terdapat banyak sprindik yang dibuat tentunya sangat merugikan dan membingung pihaknya. Karena, tanya dia, dasar sprindik yang akan dipakai yang mana?

“Ketika tidak ada kepastian hukum dalam administrasi, sprindiknya lebih dari satu, maka itulah yang mengakibatkan penetapan tersangka, akhir dari penyelidikan menjadi cacat dan tidak memenuhi kekuatan hukum”, tegas Amos.

Diketahui, Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normlisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Selain Yohanes Kaki, di tetapkan juga sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, Cyprianus Longgoyo. Keduanya masing-masing merupakan direktur CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama. (CR/SP)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru