Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M. SH, S. I. K, M. H bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Ende melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pasar Mbongawani, Kamis (04/04/24).
Kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan harga serta kondisi segala kebutuhan pokok stabil jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Sebelum Sidak, terlebih dahulu dilakukan rapat gabungan di Rumah Jabatan Bupati Ende yang dipimpin langsung oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, MM.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Kapolres Ende, turut hadir pula, Dandim 1602/Ende Letkol Kav I Nengah Pendi.R., S.T, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., Kadisperindag Kabupaten Ende, Camat Ende Selatan, Lurah Mbongawani, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kelurahan Mbongawani.
Usai rapat gabungan, Kapolres Ende bersama rombongan langsung bergerak menuju pasar Mbongawani.
“Hari ini kami dari Forkopimda Ende melaksanakan Sidak untuk mengecek ketersediaan sembilan bahan pokok (Sembako) dalam rangka menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024”, kata Kapolres.
Menurut Kapolres kegiatan Sidak ini dimaksudkan juga untuk memastikan stabilitas harga sembako.
“Kita tak segan-segan apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau mengarah ke tindak pidana pastinya pelaku akan diproses”, tegas Kapolres.
Untuk di Ende, jelas Kapolres, Stok bahan pokok masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Walaupun dalam Sidak tadi, tambah dia, ditemukan adanya pedagang yang menjual beras bantuan pangan sebanyak 13 karung.
Dan menurut keterangan dari pemilik kios, jelas Kapolres, bahwa beras pangan tersebut ia beli dari masyarakat yang datang menjual ke kiosnya dengan alasan dijual untuk keperluan keluarganya merayakan lebaran.
Sehingga pemilik kios membeli dengan harga perkarung @10 Kg Rp.115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah). Lalu pemilik kios menjual kembali ke para konsumen dengan harga per kg beras sebesar Rp. 14.000 (Empat belas Ribu Rupiah).
“Saat ini pemilik kios sudah dimintai keterangan oleh Unit Tipiter Satreskrim”, timpalnya.
Penulis: Chen Rasi