Oknum Polisi Yang Hajar Warga di Sabu Raijua Diduga Rekayasa Surat Pernyataan Damai

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Surat pernyataan damai (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Oknum Polisi inisial LR yang hajar warga di Sabu Raijua diduga rekayasa surat pernyataan damai.

Dugaan rekayasa surat pernyataan damai dilakukan LR setelah sebelumnya ia (RL) menghajar seorang warga inisial GL yang tinggal di Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu, (20/08/22).

Kejadian tersebut persis terjadi di pintu gerbang kecamatan Raijua sekitar pukul 24:00 atau sekitar jam 12.00 malam.

Buntut dari kejadian itu, oknum Polisi RL kemudian membuat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri tanpa melibatkan pihak keluarga korban GL.

Baca Juga :  Paulus Rabe Tuka Pimpin PA GMNI Sabu Raijua

Dilansir dari sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya bahwa korban GL dijemput LR  dari rumahnya lalu di bawa ke Kos RL untuk menandatangi surat pernyataan damai.

Penandatangan surat pernyataan damai itu dilakukan korban GL yang disaksikan oleh para saksi yang merupakan tetangga kos RL tanpa dihadiri keluarga korban GL.

Sumber tadi mengatakan korban GL diduga diintimidasi agar ia mau menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan memperpanjang kasus ini.

Karena trauma dengan kejadian yang menimpanya, akhirnya GL menandatangani surat pernyataan itu.

Salah seorang mantan aktivis GMNI Kupang, Yanto Kore Manu, S.H menilai bahwa surat pernyataan damai tersebut sangat menguntungkan pelaku dimana pelaku seakan akan mau menutupi dan tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Baca Juga :  Pemda Sarai Terima Penghargaan Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan NTT

Ditambah lagi, jelas Yanto Kore Manu, surat pernyataan itu tidak melibatkan pihak keluarga korban.

YKM juga menyebutkan pelaku LR hanya mementingkan diri sendiri dan merasa tanpa ada beban terhadap apa yang dilakukannya dan menyampingkan keselamatan dan kesehatan Korban.

“Surat itu tidak ada jaminan untuk menghentikan jalannya hukum karena korban pada saat buat surat itu dalam keadaan tekanan sehingga itu dapat di batalkan demi hukum”, katanya

“Saya menilai tindakan oknum polisi ini sangat menciderai Institusi sebesar Polri dan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pihak kepolisian”, tutupnya.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 3 kali dibaca